Nama : Laelatul Mukharom 121221013
Formulir 1770, 17705, dan 1770 SS adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia. Berikut adalah aplikasi dan tata cara pengisian masing- masing formulir tersebutÂ
1. Formulir 1770Â
Aplikasi: Formulir 1770 digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak yang lebih tinggi.
Tata Cara Pengisian:
-Isi data pribadi: Nama lengkap, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), alamat, dan lain-lain.Â
-Isi bagian pendapatan: Rincian pendapatan dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, pendapatan lainnya.-
-Isi bagian pengurangan: Pengurangan yang dapat diklaim seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan pengurangan lainnya.Â
-Isi bagian perhitungan pajak: Hitung pajak vang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
                                           Â
                                             Â2. Formulir 1770SÂ
Aplikasi: Formulir 1770S digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi dengan penghasilan kena pajak yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan yang diwajibkan menggunakan formulir 1770.
Tata Cara Pengisian:Â
-Isi data pribadi: Sama seperti pada formulir 1770. Â
-Isi bagian pendapatan: Rincian pendapatan dari sumber-sumber tertentu yang memenuhi syarat penggunaan formulir 17705.Â
-Isi bagian pengurangan: Pengurangan yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.Â
-Isi bagian perhitungan pajak: Hitung pajak yang harus dibayar dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk formulir 17705.
                                            Â
                                  Â
Formulir 1770 SSÂ
Aplikasi: Formulir 1770 SS digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki usaha kecil atau bekerja sebagai freelancer atau profesional bebas.
Tata Cara Pengisian:Â
-Isi data pribadi: Informasi pribadi dan informasi kegiatan usaha atau profesi.Â
-Isi bagian pendapatan: Rincian pendapatan dari kegiatan usaha atau profesi yang dilakukan.Â
-Isi bagian pengurangan: Pengurangan yang relevan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.Â
-Isi bagian perhitungan pajak: Hitung pajak yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk formulir 1770 SS.
Catatan Penting: Pastikan mengisi formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Periksa kembali semua informasi yang telah diisi untuk menghindari kesalahan atau ketidaktepatan dalam pelaporan. Gunakan formulir yang sesuai dengan kondisi dan kategori perpajakan Anda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Penting untuk selalu memastikan bahwa pengisian formulir pajak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memahami perbedaan dan aplikasi dari masing-masing formulir tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H