Nama : Laelatul Mukharom 121221013
Formulir 1770, 17705, dan 1770 SS adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia. Berikut adalah aplikasi dan tata cara pengisian masing- masing formulir tersebutÂ
1. Formulir 1770Â
Aplikasi: Formulir 1770 digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak yang lebih tinggi.
Tata Cara Pengisian:
-Isi data pribadi: Nama lengkap, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), alamat, dan lain-lain.Â
-Isi bagian pendapatan: Rincian pendapatan dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, pendapatan lainnya.-
-Isi bagian pengurangan: Pengurangan yang dapat diklaim seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan pengurangan lainnya.Â
-Isi bagian perhitungan pajak: Hitung pajak vang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
                                           Â
                                             Â2. Formulir 1770SÂ