Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

8 Juni 2024   22:35 Diperbarui: 8 Juni 2024   22:55 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mata kuliah: Akuntasi perpajaka

Dosen            : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Kampus        : Universitas Dian Nusantara

MEMAHAMI DAN MENJELASKAN AKUNTANSI PAJAK PPn DAN PPnBM

Halaman 2
Objek PPn dan PPnBM
PPn atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang digunakan pada transaksi pada transaksi jual beli barang atau jasa oleh individu atau perusahaan yang telaah menjadi PKP ( Pengusaha Kena Pajak ).kadi, saat seseorang atau perusahaan menjual barang atau jasa, mereka harus mengenakan PPn pada harga jualnya. PPn ini kemudian di setorkan kepada pemerintah sebagai bagian dari kewajiban pajak meraka.
PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan pada barang barang yang di anggap mewah ketika diproduksi atau diimpor untuk kegiatan usaha atau pekerjaan. Ini berarti ketika produsen atau importir menjual barang-barang merah tersebut, mereka harus membayar pajak ini kepada pemerintah.
Objek PPn Mencangkup Beberapa Transaksi, termasuk:
*Penjualan barang oleh pengusaha didalam wilayah pabean
*Penyediaan jasa oleh pengusaha didalam wilayah pabean
*Impor barang
*Penggunaan barang dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean
*Penggunaan jasa dari luar wilayah pabean didalam wilayah pabean
*Ekspor barang
*Ekspor barang tak terwujud
*Ekspor jasa
Dalam semua kasus ini , PPn dikenakan pada nilai transaksi yang terkait, dan harus dibayarkan oleh pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Objek PPnBM Mencangkup:
*Penjualan barang mewah oleh pengusaha yang memproduksi barang tersebut di wilayah pabean sebagai bagian dari kegiatan usaha atau pekerjaannya.
*Impor barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu.
Dalam kedua kasus ini, PPnBM dikenakan pada nilai transaksi yang terkait dengan barang-barang mewah tersebut, dan harus dibayarkan oleh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Halaman 4
Tarif PPn dan PPnBM serta batas waktu pelaporannya akan di tentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Negara masing-masing. Tariff pajak dan batas waktu pelaporan tersebut akan di atur dan di berlakukan oleh otoritas pajak setempat, seperti direkorat jendral pajak di Indonesia.
Umunmya tariff dan batas pelaporan akan berfariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak  serta regulasi yang berlaku pada saat itu. Jadi, penting untuk merujuk pada peraturan pajak yang berlaku di Negara tempat transaksi di lakukan untuk mengetahui tariff dan batas waktu pelaporannya scara tepat.
Batas waktu penyetoran PPn dan PPnBM adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhirsenelum SPT masa PPN disampaikan Sedangkan batas waktu pelaporan PPN dan PPnBM juga sama, yaitu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, pembayaran dan pelaporan PPN dan PPnBM harus dilakukan pada waktu tersebut untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Halaman 5

Saat Terhutang PPn

1. Saat Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha: PPN terhutang pada saat pengusaha melakukan penyerahan barang yang terkena pajak di dalam daerah pabean
2. Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha: PPN terhutang pada saat pengusaha melakukan penyerahan jasa yang terkena pajak di dalam daerah pabean
3. Saat impor Barang Kena Pajak: PPN terhutang saat melakukan impor barang yang termasuk dalam kategori yang dikenai pajak
4. Saat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: PPN terhutang saat menggunakan barang yang tidak berwujud yang diimpor dari Mar daerah pabean di dalam daerah pabean
5. Saat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Lu Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: PPN terhutang saat menggunakan jasa yang dikeusi pajak yang diperoleh dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak: PPN tidak terhutang karena ekspor barang berwujud tidak dikenakan PPN.
7. Saat Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak: PPN tidak terhutang karena ekspor barang tidak berwujud tidak dikenakan PPN.
8. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak: PPN tidak terhutang karena ekspor jasa tidak dikenakan PPN

Saat Terhutang PPnBM:
 

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM terhutang pada saat penjualan barang yang termasuk dalam kategori barang mewah
2. Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah: PPnBM terhutang saat melakukan impor barang yang termasuk dalam kategori barang mewah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun