Mohon tunggu...
Laela Ramadhani
Laela Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010182 | S1 Akuntansi | Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 4 Desember 2024   22:40 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kedua unsur tersebut dapat dibuktikan, maka sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Sanksi pidana bagi pelaku korupsi, baik itu berupa hukuman penjara atau denda, harus mencerminkan tingkat kesalahan yang dilakukan berdasarkan perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea) mereka. Pemberian sanksi yang adil dan tepat akan menjadi langkah penting dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.

Contoh Kasus Tindakan Kejahatan Korporasi di Indonesia yang Ditindak oleh KPK

Modul Laela Ramadhani
Modul Laela Ramadhani

Indonesia, sebagai negara dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi, telah menghadapi banyak kasus besar yang melibatkan korporasi dan individu-individu dengan posisi penting dalam perusahaan besar. Salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak dibentuk pada tahun 2003, KPK telah menangani banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah maupun korporasi, dengan beberapa kasus yang menghasilkan kekuatan hukum tetap (inkracht).

Salah satu contoh nyata adalah kasus kejahatan korporasi yang melibatkan PT. Agung Sedayu Group dan PT. Lippo Group dalam kasus suap terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Kasus ini mencerminkan bagaimana KPK menangani kejahatan yang melibatkan perusahaan besar, serta memberikan contoh tentang pentingnya penerapan hukum terhadap tindakan korporasi yang melanggar hukum.

Modul Laela Ramadhani
Modul Laela Ramadhani

Kasus Suap Terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (Kasus Suap Reklamasi)

Latar Belakang Kasus:

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh para pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta kepada pejabat publik, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta dan pejabat lainnya, untuk mendapatkan izin dan persetujuan atas proyek reklamasi yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. Proyek reklamasi ini melibatkan sejumlah perusahaan besar, termasuk PT. Agung Sedayu Group dan PT. Lippo Group, yang berusaha memperoleh izin proyek dengan memberikan suap kepada pejabat yang berwenang di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta ini pada awalnya dimaksudkan untuk mengembangkan lahan baru dan meningkatkan infrastruktur di Jakarta. Namun, proyek ini mendapat banyak kritik karena berdampak pada lingkungan dan kehidupan nelayan setempat. Dugaan suap yang terjadi bertujuan untuk memuluskan izin dan pelaksanaan proyek ini, yang seharusnya membutuhkan kajian lingkungan yang mendalam serta persetujuan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Tindakan Kejahatan Korporasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun