Mohon tunggu...
Laela Ayu Dewanti
Laela Ayu Dewanti Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Telah diterima di Universitas Airlangga Ilmu Hukum

Hobi saya adalah membaca serta mengamati sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Biaya Kesehatan

22 Agustus 2023   21:59 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:38 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendanaan untuk biaya kesehatan ini juga mampu mengurangi konsumsi perokok aktif dengan mensosialisasikan bahaya rokok serta mengadakan penelitian baru untuk penanggulangan perokok aktif di Indonesia. Dan dapat memberikan fasilitas kesehatan yang memadai baik untuk para pasien perokok dan para pasien non perokok.

Pengalokasian dana pajak rokok dan bea cukai ini bukan berarti Indonesia mendukung peredaran dan pengonsumsian rokok di Indonesia. Tetapi menjadi alternatif penekanan angka pengguna rokok. Seperti yang sudah di jelaskan di atas, pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai ini sangat membantu untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

Kesimpulannya pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan biaya kesehatan sangat membantu tidak hanya untuk pembiayaan kesehatan baik untuk para perokok aktif dan juga perokok pasif, tetapi juga dapat menambah fasilitas penelitian dan fasilitas kesehatan pendukung untuk mengurangi pengguna rokok. Hal ini mampu membangun Indonesia yang sehat dan secara perlahan Indonesia akan terbebas dari bahaya penyakit rokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun