Pendanaan untuk biaya kesehatan ini juga mampu mengurangi konsumsi perokok aktif dengan mensosialisasikan bahaya rokok serta mengadakan penelitian baru untuk penanggulangan perokok aktif di Indonesia. Dan dapat memberikan fasilitas kesehatan yang memadai baik untuk para pasien perokok dan para pasien non perokok.
Pengalokasian dana pajak rokok dan bea cukai ini bukan berarti Indonesia mendukung peredaran dan pengonsumsian rokok di Indonesia. Tetapi menjadi alternatif penekanan angka pengguna rokok. Seperti yang sudah di jelaskan di atas, pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai ini sangat membantu untuk kesehatan masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan biaya kesehatan sangat membantu tidak hanya untuk pembiayaan kesehatan baik untuk para perokok aktif dan juga perokok pasif, tetapi juga dapat menambah fasilitas penelitian dan fasilitas kesehatan pendukung untuk mengurangi pengguna rokok. Hal ini mampu membangun Indonesia yang sehat dan secara perlahan Indonesia akan terbebas dari bahaya penyakit rokok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H