Mohon tunggu...
Laela Ayu Dewanti
Laela Ayu Dewanti Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Telah diterima di Universitas Airlangga Ilmu Hukum

Hobi saya adalah membaca serta mengamati sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Biaya Kesehatan

22 Agustus 2023   21:59 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:38 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok menurut PP No. 81/1999 pasal 1 ayat 1 adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Rokok sendiri merupakan produk yang umum diperjual belikan di masyarakat Indonesia. Indonesia menyandang peringkat ke 3 jumlah perokok terbanyak di dunia. Dikutip dari databoks.katadata presentase perokok di Indonesia tahun 2021 sekitar 28,96%. Sedangkan pada tahun 2023 persentase perokok mencapai 28,26% menurun tipis dari tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga pajak rokok dan bea cukai agar masyarakat Indonesia bisa beralih menggunakan dana rokok pribadi untuk lebih menjaga kesehatan diri sendiri dan orang yang disayanginya. Lalu berapa besar dan pengalokasian dana pajak rokok dan bea cukai?

Pengalokasian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3,8 triliun rupiah

Selain besaran DBHCHT ada pula pembagian untuk DBHCHT:

*40% untuk Kesehatan

*50% untuk Kesejahteraan Masyarakat

*30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri

*20% Pemberian Bantuan

*10% untuk Penegakan Hukum.

40% dari kesehatan ini masuk ke dalam jumlah penambahan biaya kesehatan masyarakat. Pajak rokok dan bea cukai yang teralokasi untuk penambahan pembiayaan kesehatan ini diperuntukkan tidak hanya untuk para perokok aktif juga perokok pasif. Sebagai bentuk tanggung jawab dari PT rokok tersebut yang telah memproduksi serta mendistribusikan rokok yang memiliki banyak bahaya untuk kesehatan tubuh. Bahaya rokok dapat merusak organ tubuh akibat asap rokok adalah paru-paru. Asap rokok tersebut terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia.

Hal ini dapat membantu para masyarakat yang terkena penyakit kronis akibat rokok. Di mana ini pengalokasian pajak rokok dan bea cukai ini merupakan jaminan kesehatan bagi perokok aktif dan pasif. Akan tetapi para perokok tersebut harus mempunyai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebab dana pajak dan bea cukai ini masuk ke dalam JKN (JKN) sistemnya dana ini masuk untuk pelayanan kesehatan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun