Ketentuan mengenai powerbank tidak boleh digunakan di kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA)
Hal itu dikarenakan kerena power bank mengandung baterai Lithium-ion yang juga digunakan oleh perangkat elektronik lainnya, seperti ponsel, laptop, dan perangkat pribadi lainnya.
powerbank dengan rating di bawah 100 Wh - dapat dibawa ke bagasi kabin penumpang (bersama penumpang), bukan bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat.
Powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H