Mohon tunggu...
Laela Purwasari
Laela Purwasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

sedikit suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Murabahah, Salam, dan Istishna': Pondasi Ekonomi Syariah Masa Depan?

18 Desember 2024   11:23 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:34 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kalkulator dan Uang (Sumber: Canva)

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sudah sewajarnya Indonesia memiliki lembaga keuangan syariah yang mendukung perekonomian umat. Di Indonesia, terdapat berbagai lembaga keuangan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim, seperti Bank Syariah Indonesia (yang merupakan gabungan dari Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah), seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah, seluruh Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah, Koperasi Syariah, serta Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Lembaga keuangan syariah ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Menurut Nurhayati dan Wasilah dalam Ningtias (2021), dalam pelayanannya LKS memperhatikan beberapa syarat transaksi syariah. Transaksi syariah tidak boleh mengandung riba (melebihkan jumlah pengembalian pinjaman), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi). Dalam transaksi diharamkan adanya unsur penipuan. Barang yang dijual harus sudah dimiliki oleh penjual. Selain itu tidak ada unsur jual beli 'inah, yaitu menjual barang dengan cara ditangguhkan, kemudian dibeli kembali dengan harga lebih rendah secara konstan sesuai kesepakatan. Contoh produk LKS antara lain bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), transaksi jual beli (murabahah, salam, dan istishna), serta transaksi sewa menyewa (wadiah dan ijarah). Murabahah, salam, dan istishna merupakan 3 transaksi utama yang berperan signifikan dalam pembiayaan kebutuhan masyarakat dan sektor produktif.

  • Murabahah

Murabahah adalah transaksi antara penjual (bai'u) dan pembeli (musytari) dimana penjual menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang diperoleh sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. (Ningtias 2021). Dalam akad ini LKS berperan sebagai penjual. Barang yang dipesan sudah tersedia tanpa harus menunggu proses pembuatan. Murabahah biasanya diterapkan pada transaksi pembelian peralatan usaha, rumah, kendaraan, atau barang konsumtif lainnya. 

Murabahah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli barang tanpa riba. Akad ini memberikan kejelasan biaya dan menghindari ketidakpastian dibandingkan kredit berbasis bunga. Pembeli mengetahui harga asli barang yang dipesannya dan menyetujui margin yang didapatkan oleh LKS. Pembeli juga mendapat kemudahan untuk memiliki barang dengan pembayaran cicilan tanpa adanya bunga. 

Akad salam merupakan bentuk jual beli yang dilakukan dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari (ditangguhkan) atau bisa juga diartikan dengan jual beli pesanan dengan pembayaran harga lebih dulu ketika akad dengan harga, kualitas, dan kuantitas barang serta tempo dan tempat penyerahan yang jelas. Biasanya LKS menerapkan akad salam paralel, yaitu LKS melakukan akad salam kepada nasabah dan juga melakukan akad salam kepada pemasok. Akad ini sering diterapkan dalam transaksi produk pertanian dan perikanan. (Hidayatullah, 2020)

Salam menjadi solusi yang efektif untuk mendukung petani, nelayan, dan sektor produktif lain yang membutuhkan modal awal. Namun, dalam praktiknya diperlukan  pengawasan ketat terhadap kualitas produk dan risiko kegagalan produksi. Contoh penerapan akad ini adalah transaksi antara petani padi-LKS-pedagang beras. Petani mendapatkan modal awal usaha, pedagang beras dapat memastikan pasokan beras, sedangkan LKS mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. 

Akad selanjutnya adalah istishna' yang merupakan transaksi pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati shani' (penjual) dan mustashni (pemesan) pada saat akad. Barang yang dipesan adalah barang custom yang belum tersedia pada saat disepakatinya akad. Dalam istishna' kedua pihak melakukan kesepakatan atas harga serta sistem pembayaran, apakah akan dilakukan pembayaran di muka, melalui cicilan, atau bahkan ditangguhkan sampai waktu yang akan datang. (Ningtias, 2021)

Pembiayaan dengan akad istishna' dapat diterapkan pada pembiayaan konstruksi seperti rumah, rumah susun, ruko, jembatan, pabrik, dll. Selain itu akad ini juga cocok untuk pembiayaan sektor manufaktur dan pengadaan barang dengan skala besar. Dengan akad istishna', pemesan dapat memiliki barang sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhannya. Contoh akad istishna' dalam LKS adalah jika seorang nasabah ingin membangun rumah impiannya tetapi tidak memiliki dana yang cukup, kemudian dia bekerja sama dengan Bank Syariah untuk mewujudkan rumah impiannya dengan akad istishna'. Bank akan memesan rumah kepada pengembang dengan spesifikasi, harga dan jangka waktu pembuatan yang telah disebutkan nasabah sebelumnya. Kemudian nasabah tersebut dapat membayar biaya pembuatan rumah impiannya secara cicilan.

Dalam praktiknya, akad murabahah, salam, dan istishna' berpotensi besar untuk menjadi solusi finansial yang berkeadilan dan inklusif bagi masyarakat. Namun, implementasi yang optimal membutuhkan pengawasan yang ketat, transparansi, dan edukasi berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan keterlibatan lebih luas dari sektor konsumtif, produktif, manufaktur, konstruksi, ekonomi syariah dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan serta berlandaskan prinsip keadilan. Pemerintah, LKS, dan masyarakat perlu memperkuat sinergi untuk mewujudkan ekonomi syariah sebagai pilar utama perekonomian Indonesia di masa depan.

Selain itu, dalam konteks global, Indonesia telah menunjukkkan kemajuan yang signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah. Berdasarkan State of Global Islamic Economy Indicator (SGIEI), peringkat Indonesia mengalami peningkatan pesat. Di tahun 2019, Indonesia berada di peringkat ke-10, namun pada tahun 2020 hingga 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-4. Pada tahun 2023, Indonesia berhasil mencapai peringkat ke-3. Meskipun telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa, Indonesia masih memiliki peluang besar meraih peringkat pertama, yang dapat memperkuat posisi syariah di Indonesia dan dunia. (Kasri, et al, 2024)

Daftar Pustaka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun