Mohon tunggu...
Laela Marifatul Hasanah
Laela Marifatul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Komunikasi dan Sosial Politik UNSIQ

Jangan lihat siapa yang berbicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Permasalahan 'Sengketa' Pulau Pasir

23 November 2022   21:37 Diperbarui: 28 Desember 2022   07:06 1715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, perundingan batas maritim antara Indonesia dengan Australia juga telah selesai dilaksanakan pada 1997.

Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayaj NKRI,” kata Abdul Kadir Jailani.

Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, zaman dahulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.

Baik Hindia Belanda maupun Indonesia tidak memiliki wilayah Pulau Pasir sejak zaman penjajahan Belanda. Sand Island adalah bagian dari Inggris di bawah Ashmore and Cartier Acceptance Act 1933.

Namun, ada perbedaan pendapat bahwa pulau pasir itu milik Indonesia. Hal ini dibentuk oleh artefak-artefak peradaban bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno sempat membuat heboh Twitter terkait masalah ini. Ia menghakimi bahwa Pulau Pasir adalah milik Indbonesia, bukan milik Australia. Sandiaga Uno meminta agar Pulau Pasir dipertahankan. Pada Rabu, (26/10), Sandiaga Uno justru masih mengklaim Pulau Pasir.

“NKRI HARGA MATI!!! Setiap jengkal tanah di negara ini harus dipertahankan,apalagi destinasi wisata yang mendatangkan kesejahteraan, peluang, usaha, dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia,” tulis Sandiaga Uno via Twitter resminya.

Berdasarkan informasi sejarah prakolonial atau prakolonial, Pulau Pasir merupakan Kawasan yang termasuk dalam kepulauan Indonesia. Pulau Pasir juga merupakan bagian dari Kawasan Perikanan Tradisional, bahkan bukan Pulau Pasir di kawasan Broom Australia, Kawasan  Perikanan Tradisional Indonesia.

Orang Timor, Ambon, Makassar, dikenal di koloni sebagai nelayan dan pelaut yang terampil. Sejak Nota Kesepahaman antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia secara langsung mengklaim Pulau Pasir sebagai miliknya.

Saat ini, sebagian masyarakat Indonesia baru menyadari bahwa ada yang dianggap "salah" dalam Nota Kesepahaman yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1974 lalu, dan kita harus berusaha untuk meluruskan dan mencabutnya. Ini adalah kesalahan bilateral antara Indonesia dan Australia yang perlu diperbaiki. Dalam Peta Rupabumi Indonesia oleh Badan Geospasial, bagian Pulau Pasir tidak dimasukkan ke territorial Indonesia. Sama halnya dengan peta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). kesepakatan tentang penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas-batas laut tertentu serta tidak mengurangi hak tradisional nelayan Pulau Rote. Perjanjian yang diusulkan akan mengatasi batasan-batasan bahari antara Australia dan Indonesia di dalam area itu dimana batasan-batasan yang ada menyetujui dan memberikan Australia dengan keamanan yurisdiksi sumber daya lepas pantai di sebelah selatan batasan-batasan itu semua.

Persoalan terkait perbatasan ini sering menjadi perhatian karena beberapa faktor, termasuk faktor konsensus internasional bahwa perbatasan ditentukan oleh bekas jajahan. Padahal, sebelum penjajahan, masyarakat seringkali sudah menempati atau tinggal di kawasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun