Selain itu, korban juga dapat melaporkan tindakan pelecehan seksual verbal ini kepada pihak berwajib dengan menggunakan UU TPKS Pasal 10 Ayat 1. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan, bahwa pelaku perkawinan paksa dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah. Atau dengan UU ITE pada Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) yang apabila dilakukan kepada anak-anak akan mendapatkan pemberatan pidana, UU Pornografi pada Pasal 4 ayat (1), dan KUHP pada Pasal 282 ayat (1).
Referensi :
Luthfi T. Dzulfikar Youth + Education Editor, Arsa Ilmi Budiarti Peneliti, Bestha Inatsan Ashila Peneliti, Iwan Awaluddin Yusuf Lecturer in Department of Communications, & Lidwina Inge Nurtjahyo Associate professor. (2023a, March 17). Pakar menjawab: Kenapa Banyak Korban Kekerasan seksual Malah Minta maaf Atau Menarik laporannya?. The Conversation. https://theconversation.com/pakar-menjawab-kenapa-banyak-korban-kekerasan-seksual-malah-minta-maaf-atau-menarik-laporannya-177460/Â
Quamila, N. (n.d.). Viral tiktokers Jadi Korban Pelecehan Lewat foto palsu tanpa Busana Ciptaan AI, Ini Kisahnya!. life. https://www.beautynesia.id/life/viral-tiktokers-jadi-korban-pelecehan-lewat-foto-palsu-tanpa-busana-ciptaan-ai-ini-kisahnya/b-274502/
Quamila, N. (n.d.-a). Viral tiktokers Jadi Korban Pelecehan Lewat foto palsu tanpa Busana Ciptaan AI, Ini Kisahnya!. life. https://www.beautynesia.id/life/viral-tiktokers-jadi-korban-pelecehan-lewat-foto-palsu-tanpa-busana-ciptaan-ai-ini-kisahnya/b-274502
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H