4. Adilkah jika berdasarkan praktik kecurangan pemilu yang telah ditangani atau diselesaikan oleh hukum, lantas menganulir hasil pemilu secara keseluruhan padahal tudingan kecurangan yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) tidak terbukti?
Rocky berpikir melompat atau jumping to conclusion apabila menisbikan kedudukan dan fungsi hukum yang sedang dan telah diberlakukan terhadap berbagai kecurangan pemilu.
Lalu, Apakah ia juga akan mengatakan segala kecurangan yang telah ditindak oleh Bawaslu, DKPP, dan kepolisian berada di wilayah moral belaka?
Entah, Rocky ini sadar hukum dan bernegara atau tidak. Seolah-olah republik ini sekadar ruang tongkrongan tanpa tata perundang-undangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI