5. November 2015, Pemprov DKI mengajukan raperda RZWP3K dan revisi Perda No. 1 tahun 2012. Mengapa setahun sesudah perpanjangan izin prinsip, raperda baru diusulkan ke DPRD DKI? Diduga akibat konfrontasi masalah perizinan reklamasi antara Menteri KKP, Susi Pudjiastuti dan Ahok. Bahkan, Susi sedang menyiapkan langkah-langkah untuk moratorium proyek reklamasi;
6. Anggota Balegda DPRD DKI awalnya menolak pembahasan yang diajukan karena merasa dilangkahi kewenangannya oleh gubernur dengan terlebih dahulu menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Sebagian anggota dewan juga menentang. Tapi, akhirnya usulan dua raperda reklamasi lolos ke Balegda. Ada apa tiba-tiba terjadi perubahan sikap anggota dewan?
Berangkat dari poin pertama sampai keenam terlihat upaya pemaksaan izin pelaksanaan reklamasi dan dua raperda. Selain itu, Biro Hukum seharusnya tahu bahwa pengenaan kontribusi tambahan belum memiliki landasan hukum dan diskresi tidak dapat berwujud kerja sama bisnis antara pemprov dan pengembang. Mengapa diadakan perjanjian?
Diduga perjanjian dibuat untuk dibatalkan oleh kedua belah pihak atau disangkal oleh salah satu pihak. Perjanjian tanpa payung hukum dan Akta Otentik tidak dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga, yakni pengadilan. Artinya, perjanjian tidak dapat digunakan sebagai bukti yang kuat jika timbul perselisihan antara para pihak atau ada gugatan dari pihak lain.
Dugaan skenario diperkuat dengan fakta bahwa raperda Tata Ruang Kawasan Strategis yang mengandung pasal-pasal aturan tambahan kontribusi melalui pembahasan yang alot. Dan, suatu raperda memiliki batasan pembahasan dalam satu masa sidang, sehingga penundaan pembahasan yang berlarut-larut bisa menyebabkan raperda batal lolos ke Paripurna DPRD.
Sebaliknya, pembahasan raperda RZWP3K lebih awal dijadwalkan dalam Rapat Paripurna tanggal 22 Februari 2016 dan tinggal meminta persetujuan lisan dari anggota dewan serta penyerahan simbolis raperda yang disetujui kepada gubernur (Lihat: Agenda Kegiatan DPRD DKI). Sayangnya, tidak tercapai kuorum karena banyak anggota dewan yang tidak hadir.
Jika benar dirancang skenario pembatalan pembahasan raperda Tata Ruang Kawasan Strategis dan sekadar meloloskan raperda RZWP3K, maka penyuapan kepada Sn ditujukan untuk itu. Dengan kata lain, penyuapan ditujukan agar satu raperda batal disyahkan. Batalnya raperda ini dapat dijadikan alasan untuk mengulur waktu realisasi atau membatalkan perjanjian yang disepakati sebelumnya. Dengan demikian, pengembang bisa terus melaksanakan reklamasi dan melaksanakan pembangunan dengan tidak terbebani tambahan kontribusi.
Sebab, syarat pembangunan di pulau reklamasi ialah IMB atas dasar izin pemanfaataan ruang yang menyesuaikan Rencana Zonasi. Izin pemanfaatan ruang telah diatur dalam Perpres No. 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Tanpa Perda Rencana Zonasi, pengembang tidak boleh membangun karena alokasi area dan peruntukannya belum ditentukan. Setelah memperoleh IMB, pengembang akan leluasa menawarkan lahan komersialnya. Akan tetapi, skenario ini urung berhasil karena DPRD membatalkan pembahasan dua raperda itu sekaligus dan pemerintah pusat memutuskan moratorium.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H