Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Petinggi Agung Podomoro Ungkap Ahok “Main” Proyek Reklamasi

12 Mei 2016   14:02 Diperbarui: 12 Mei 2016   14:14 5257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (tengah), menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

3. Izin pelaksanaan reklamasi melanggar tata perundang-undangan. SK yang diterbitkan oleh Ahok tidak berdasarkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan persyaratan lainnya. Jadi, kewajiban tambahan pengembang yang diminta oleh Pemprov DKI sebagai syarat mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi juga tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, pengembang dijanjikan dapat melaksanakan kegiatan ilegal.

4. Dari pengakuan Ariesman, berarti ada aliran dana swasta yang diadakan atas permintaan Ahok dimana ia selaku Gubernur DKI seharusnya mengetahui bahwa izin reklamasi yang dijanjikannya tidak sesuai dengan undang-undang. Untuk itu, ia patut menduga permintaannya pun melanggar hukum.

Akhirnya, KPK mesti meminta PPATK untuk menelusuri jejak uang 6 miliar yang disebutkan oleh Ariesman. Benarkah uang itu masuk ke masing-masing instansi kepolisian dan TNI? Kas Pemprov DKI harus dicek ada atau tidaknya pengeluaran anggaran sebesar itu untuk penertiban kawasan Kalijodo. Jika anggaran penertiban ditanggung oleh pemprov, ke mana uang PT APL mengalir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun