3. Izin pelaksanaan reklamasi melanggar tata perundang-undangan. SK yang diterbitkan oleh Ahok tidak berdasarkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan persyaratan lainnya. Jadi, kewajiban tambahan pengembang yang diminta oleh Pemprov DKI sebagai syarat mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi juga tidak berdasarkan hukum. Dengan demikian, pengembang dijanjikan dapat melaksanakan kegiatan ilegal.
4. Dari pengakuan Ariesman, berarti ada aliran dana swasta yang diadakan atas permintaan Ahok dimana ia selaku Gubernur DKI seharusnya mengetahui bahwa izin reklamasi yang dijanjikannya tidak sesuai dengan undang-undang. Untuk itu, ia patut menduga permintaannya pun melanggar hukum.
Akhirnya, KPK mesti meminta PPATK untuk menelusuri jejak uang 6 miliar yang disebutkan oleh Ariesman. Benarkah uang itu masuk ke masing-masing instansi kepolisian dan TNI? Kas Pemprov DKI harus dicek ada atau tidaknya pengeluaran anggaran sebesar itu untuk penertiban kawasan Kalijodo. Jika anggaran penertiban ditanggung oleh pemprov, ke mana uang PT APL mengalir?