Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Tak Bisa Hentikan BPK di Sumber Waras

5 Mei 2016   06:11 Diperbarui: 5 Mei 2016   16:49 1722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Ilustrasi/dok. Sindonews)

Ketika presiden singgung kerugian negara, KPK bisa saja bergeming. Berbeda halnya jika BPK berbicara, lembaga apapun di republik ini wajib menindaklanjutinya. Pencitraan buruk yang akhir-akhir ini santer dihembuskan ke BPK tak menjadi aral terjal bagi pengusutan kasus Sumber Waras. Suka atau tidak suka, pekerjaan auditor negara itu digaransi oleh konstitusi pada Bab VIII A UUD 1945 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK dibentuk sebagai lembaga ad hoc yang mensupervisi dan mengoordinasikan kepolisian dan kejaksaan. Belum pernah terjadi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik KPK dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya. Perkara Komjen Pol. Budi Gunawan pun tidak bisa diartikan kandas dan beralih di tangan Bareskrim Polri. KPK sebelumnya menyerahkan berkas perkara BG ke kejagung, lalu kejagung melimpahkannya ke Bareskrim.

Gugatan Praperadilan BG layak dijadikan studi kasus mengenai keberlangsungan kasus Sumber Waras. Ia menggugat penetapan status tersangka atas dirinya. KPK tidak menunjukkan alat-alat bukti penyidikan dan hakim tunggal memutuskan penetapan status tersangka itu tidak sah secara kontroversial. Kendati demikian, KPK dapat kembali menyidik BG dengan pembenahan prosedur formil penyidikan sesuai KUHAP.

Selanjutnya, KPK tinggal mencari bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi,

“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

KUHAP tidak membatasi jumlah minimum bukti permulaan. Asalkan kuat dan dirasakan cukup oleh penyidik, status tersangka bisa dikenakan. Lantas, berapa banyak alat bukti yang sekiranya ditemukan dari kasus Sumber Waras? Wuihh, bejibun! Saksi yang telah dipanggil saja sudah 50 orang, belum terhitung para ahli yang diagendakan KPK untuk dimintai keterangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun