9. Oleh karena itu, instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini ialah Dinas Kesehatan DKI sebagai lembaga pemerintah yang mewakili Pemprov DKI.
10. Tanggal 10 desember 2014 dibuat Berita Acara No. 4509 tentang Kesepakatan Harga Pembelian Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Dan, Gubernur DKI Ahok menerbitkan SK Penetapan Lokasi pengadaan tanah RSSW.
11. Tanggal 17 Desember 2014 dibuat Akta Pelepasan Hak dari YKSW
12. YKSW membuat tanda terima pembayaran pelepasan hak atas tanah seluas 3,6 ha dengan nilai 755 milyar.
Lalu,
a. Apakah Dinas Kesehatan atau Pemprov DKI termasuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada poin (5)?
b. Apakah Dinas Kesehatan atau Pemprov DKI dapat menjadi subyek pemegang HGB melalui peralihan atau pemindahan hak dengan cara jual-beli dalam poin (6)?
Jawaban:
a. UU PA secara material mengatur kepentingan-kepentingan perdata dari masing-masing subyek hukum dengan seimbang. Adapun Dinas Kesehatan atau Pemprov DKI adalah badan hukum publik, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai subyek hukum dalam hubungan keperdataan terkait hak individual berupa HGB dengan YKSW selaku badan hukum privat.
Badan hukum publik (publiekrecht) adalah badan hukum yang mengatur hubungan antara negara atau aparat dengan warganya yang menyangkut kepentingan publik (kenegaraan). Sedangkan, badan hukum privat (privaatrecht) atau badan hukum keperdataan adalah perkumpulan yang mengadakan kerja sama dalam bentuk badan usaha dengan memenuhi persyaratan hukum. Badan hukum privat dapat bersifat profit (PT) dan non-profit oriented (yayasan).