Pasal 1 ayat (1) huruf a menyebutkan,
"Hak Milik kepunyaan perseorangan warganegara Indonesia atau yang dimenangkan oleh badan hukum Indonesia melalui pelelangan umum, atas permohonan pemegang hak atau pihak yang memperolehnya atau kuasanya diubah menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang jangka waktunya masing-masing 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (duapuluh lima) tahun."
Fakta keempat, masa berlaku HGB - YKSW hanya 20 tahun.
Pasal 1 ayat (2),
"Untuk perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara."
Fakta kelima, tertulis jumlah uang pemasukan negara yang diterima dari YKSW untuk memperoleh HGB. Perhatikan kolom sertifikat di sebelah kiri yang bernomor 4!
Yang terakhir. Kolom sebelah kiri di bawah bagian nomor 1 mengenai Asal Persil (hak). Ketiga isian dicoret, termasuk hal konversi. Disebutkan bahwa Asal Persil adalah pemberian Hak Guna Bangunan.
Bagian Ketiga PP No. 40 Tahun 1996 tentang Terjadinya Hak Guna Bangunan Pasal 22 ayat (1) berbunyi,
"Hak Guna Bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk."
Ini sesuai dengan fakta pertama perihal dasar pendaftaran, yaitu SK Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.Â
Jadi, logiskah tanah negara dibeli sendiri oleh pemerintah? Sesuai PP, pejabat yang berwenang dapat membatalkan hak atas tanah yang dimiliki oleh YKSW karena pihak yayasan tidak memenuhi kewajiban pembayaran PBB selama beberapa tahun. Pemprov DKI pun bisa menunggu masa HGB berakhir atau mengambil alih melalui putusan pengadilan.