Di samping itu, adanya pelanggaran prosedur hukum. Prosedur perizinan reklamasi adalah Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Izin Lokasi tidak hanya seputar lokasi reklamasi, melainkan termasuk izin lokasi untuk wilayah sumber daya material;
2. Menerbitkan izin reklamasi tanpa Perda RZWP-3-K. UU No. 27 tahun 2007 khusus mengatur pengelolaan sumber daya dan wilayah pesisir laut di bawah 12 mil. Ketentuan Pasal 9 mengamanatkan peratuan zonasi sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3. Menerbitkan izin Reklamasi tanpa didasari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, KLHS wajib dilakukan dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Ketiga permasalahan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pembiaran, persengkongkolan jahat, penyuapan, dan gratifikasi dari penerbitan izin sampai usulan dan pembahasan raperda reklamasi yang melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan korporasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H