Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Profesional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Petualangan Ahok Kandas di Teluk Jakarta

11 April 2016   22:14 Diperbarui: 11 April 2016   22:27 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di samping itu, adanya pelanggaran prosedur hukum. Prosedur perizinan reklamasi adalah Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Izin Lokasi tidak hanya seputar lokasi reklamasi, melainkan termasuk izin lokasi untuk wilayah sumber daya material;

2. Menerbitkan izin reklamasi tanpa Perda RZWP-3-K. UU No. 27 tahun 2007 khusus mengatur pengelolaan sumber daya dan wilayah pesisir laut di bawah 12 mil. Ketentuan Pasal 9 mengamanatkan peratuan zonasi sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

3. Menerbitkan izin Reklamasi tanpa didasari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, KLHS wajib dilakukan dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Ketiga permasalahan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pembiaran, persengkongkolan jahat, penyuapan, dan gratifikasi dari penerbitan izin sampai usulan dan pembahasan raperda reklamasi yang melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan korporasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun