"Izin pertama zamannya Fauzi Bowo, kemudian era Gubernur DKI Joko Widodo tidak melakukan apa-apa, dan izin pembangunannya kalau saya tidak salah ketika kepemimpinan Gubernur Ahok."
Maka, dipertegas bahwasanya izin pelaksanaan reklamasi yang dimiliki oleh PT MWS baru diterbitkan oleh Ahok.
Terkait penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI, Sanusi, Ahok tetap akan melanjutkan proyek pembangunan yang digarap oleh PT MWS di Pulau G. PT MWS adalah anak PT Agung Podomoro Land Tbk yang presdirnya menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan Sanusi atas dugaan suap.
"Nggak, nggak bisa dibekukan dong. Jalan aja normal," kata Ahok seusai peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 April 2016.
Ahok malah kemudian membandingkan Ancol kepada siapapun yang menolak reklamasi. "Tanah tidak beranak sendiri," tukasnya. Sungguh tanggapan yang menggelikan dari seorang yang menjabat gubernur. Pasalnya, ia tidak sanggup berargumentasi berdasarkan hukum untuk menopang kebijakan perizinan reklamasi.
Perundang-undangan dan kewenangan pemerintah pusat dilabrak. Ahok cumangeles tanpa berpikir bahwa terdapat aturan main yang wajib dipatuhi tentang reklamasi. Padahal saat dilantik, ia bersumpah untuk tunduk menjalankan undang-undang. Apakah ia kira negara ini berbentuk CV? Seperti ia itu otaknya dan si pemilik modal ngumpet di belakang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H