[caption caption="Rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10/2015). Foto: Kompas.com"][/caption]Para guru besar dan dosen di perguruan tinggi seyogyanya memperkuat materi pengajaran kepada mahasiswanya dengan muatan logika. Sebab, logika adalah rumusan baku rasionalitas yang teruji selama ribuan tahun, sehingga berhasil meletakkan dasar-dasar keilmuan yang berkembang sampai kini.
Entah bagaimana nasib lulusan sarjana jika tidak mampu menggunakan akal sehatnya ketika menghadapi berbagai permasalahan pragmatis. Andaikata kelak menduduki jabatan publik, apakah mereka dibiarkan mengacu pada pola pikir yang sesat? Disadari atau tidak, kesesatan berpikir niscaya menjadi muara pikiran-pikiran koruptif.
Di sisi lain, keberadaan teknokrat disamping pengampu kebijakan publik belum tentu bersih dari persengkongkolan jahat. Sudah jamak terjadi jargon-jargon pembangunan melibatkan unsur kepakaran untuk menipu masyarakat. Tak tahunya, pembangunan itu ditumpangi oleh segelintir kepentingan kapitalis. Sense of logic mesti dipupuk dalam masyarakat agar memacu sikap kritis terhadap kebijakan penguasa. Dan, saya bersyukur Kompasiana meluangkan kesempatan itu.
**
Menyinggung kontroversi reklamasi pantura di Teluk Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengalihkan isu perizinan reklamasi Pulau G atau Pulit city yang ia terbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014. Ia menyebut dirinya hanya memperpanjang izin yang ada sejak kepemimpinan Fauzi Bowo (Foke). Model sesat pikir itu dalam logika ialah bentukred herring dengan cara mengalihkan klaim yang dipersoalkan pada perkara berbeda.
Publik mempersoalkan “gubernur memberikan izin pelaksanaan reklamasi”. Hal senada disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Lihat:Ahok Tikung Jokowi Izinkan Reklamasi Pantura). Pokok persoalannya adalah izin pelaksanaan reklamasi dan bukan izin prinsip reklamasi. Ahok sendiri telah memperpanjang izin prinsip untuk PT Muara Samudra Wisesa di bulan Juni 2014 -SK Gubernur No. 542 tentang Perpanjangan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G.
Tetapi, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok merujuk pada latar belakang izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Foke. Sedangkan, izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Foke kepada PT Muara Wisesa Samudra yaitu izin prinsip dalam SK No. 1291.
Lalu, apa yang dimaksud oleh Ahok dengan menyatakan dirinya hanya memperpanjang izin sebelumnya? Jika itu diartikan sebatas izin prinsip, SK Gubernur yang ia keluarkan Nomor 2238 adalah pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT MWS. Izin pelaksanaan berbeda dengan izin prinsip.
Seakan mengamini pernyataan Ahok, Kompas.com (15/10/2015) mengutip pengakuan dari Tri Rahmad, Kepala Bidang Prasarana Sarana Kota dan Lingkungan Hidup Bappeda DKI. Dalam pemberitaan yang berjudul “Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser”, Tri menuturkan
“Jadi, izinnya berdasarkan Pergub 121 Tahun 2012. Izin yang ada setelah itu adalah izin-izin prinsip.” Ia mengatakan, izin yang dikeluarkan Ahok pada 2014 hanyalah izin prinsip.
Namun, fakta berkata lain. Pertama, izin yang diberikan Ahok tertanggal 23 Desember 2014 kepada PT MWS ialah izin pelaksanaan reklamasi. Kedua, PT MWS juga tengah melangsungkan kegiatan reklamasi yang diperkirakan selesai tahun 2018. Karena itu, dulu sempat berhembus dugaan tenggelamnya dua pulau kecil di Kepulauan Seribu yang dikeruk untuk reklamasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun Sabtu kemarin mengungkapkan di depan wartawan selepas jadi pembicara di ITS Surabaya,