Pasal 25,
(1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun. (terverifikasi)
(2) Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
Kata dapat berarti pemerintah mempunyai kewenangan supaya HGB diperbaharui, atau tidak.
Atas fakta-fakta tersebut, mengapa Pemprov DKI membeli lahan yang merupakan tanah negara? Masa perpanjangan HGB - YKSW pun segera habis tahun 2018 dan otomatis kembali kepada negara jika tidak diperbaharui. Pemerintah daerah setempat memiliki wewenang untuk menguasai dan mengelola tanah negara. Karena itu, membeli tanah yang memang menjadi hak negara dengan membayar sejumlah uang kepada pihak swasta adalah kekonyolan.
Dasar-dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menguasai dan mengelola tanah negara, antara lain:
a. Pasal 2 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) yang merupakan aturan pelaksanaan pasal 33 ayat 3 UUD 1945;
b. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keppres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
c. Undang-undang Khusus Ibu Kota Negara dan otonomi daerah memberi kewenangan luas bagi Pemprov DKI beserta gubernur;
d. Peraturan Daerah.
Pada prinsipnya, tanah negara adalah semua tanah yang “belum di-hak-i” dengan hak-hak perorangan berdasarkan UUPA. Tanah yang sudah dimiliki oleh suatu badan/instansi Pemerintah, adalah tanah negara pula, tetapi sudah diberikan dan melekat hak atasnya sesuai ketentuan yang berlaku (Hak Pakai dan Hak Pengelolaan).