[caption caption="Jokowi Tak Perpanjang Izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta (Foto: Kompas.com)"][/caption]
Proyek reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara Jakarta menuai kontroversi yang hingga kini belum usai. Polemik bermula dari kritik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kepada Ahok karena mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G atau Pluit City untuk PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. Izin itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.
Ahok berpandangan bahwa SK yang dikeluarkannya guna memperpanjang izin reklamasi dari gubernur terdahulu, Fauzi Bowo (Foke). Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan SK Gubernur DKI tersebut cacat hukum karena dipandang tidak relevan dan tidak lagi berlaku.
“Anda tidak bisa batalkan orang nyambung izin, kan?” Tanya Ahok.
Ahok menciderai sikap dan keputusan Jokowi yang pernah menjadi atasannya. Ia mengambil langkah sepihak setelah dilantik sebagai gubernur.
"Izin satu pulau reklamasi sudah habis. Saya enggak perpanjang izinnya," ujar Jokowi di sela-sela rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (12/12/2013).
Pada era pemerintahan Fauzi Bowo, 17 izin pembangunan reklamasi di pantai utara Jakarta. Dari jumlah itu, Fauzi mengizinkan satu izin bangun saja, yakni Pantai Indah Kapuk (PIK) oleh perusahaan developer Agung Sedayu Grup. Satu izin pembangunan tersebut diketahui habis September 2013 lalu. Otomatis, tidak boleh ada reklamasi di pantai utara sebelum izin diperpanjang (Megapolitan, Kompas.com).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdalih bahwa keputusannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Padahal, jelas-jelas telah terbit Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi.
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 pasal 32 ayat 2 tercantum
"Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir”.
**