Mohon tunggu...
Maslacha
Maslacha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Prodi Bahasa dan Sastra Inggris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendikbudristek dan Kebijakan UKT: Kontroversi Kenaikan UKT Hanya untuk Maba

21 Juni 2024   09:06 Diperbarui: 21 Juni 2024   09:11 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, diketahui banyak perguruan tinggi yang memberlakukan kebijakan mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak tinggi seperti di Unsoed, UI, UB, dan lainnya. Kenaikan tersebut menjadi isu yang paling banyak dibicarakan oleh masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa hingga para akademisi. Banyak dari berbagai pihak yang tidak setuju mengenai hal tersebut karena dianggap bahwa kenaikan UKT ini akan sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan karena seperti yang kita ketahui sendiri bahwa hanya sekitar 6 persen masyarakat di Indonesia yang mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi. Jika kenaikan UKT yang signifikan tetap diberlakukan, masyarakat yang berasal dari keluarga yang kurang mampu akan sangat sulit untuk dapat mengakses pendidikan hingga perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan bahwa kenaikan UKT tersebut akan diberlakukan hanya kepada mahasiswa baru 2024. Kenaikan ini diharapkan bisa sesuai dengan inflasi dan peningkatan biaya operasional universitas. Mahasiswa yang sudah masuk di perguruan tinggi sebelumnya tidak dikenai kebijakan mengenai hal tersebut. Kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar akan dihentikan dengan melakukan evaluasi serta pengecekan terlebih dahulu oleh pihak Mendikbudristek. Keputusan ini pun kembali memicu beragam reaksi dari masyarakat terutama bagi orangtua yang anaknya akan menjadi mahasiswa baru di universitas. Banyak yang berpendapat bahwa hal ini akan sangat membebankan orangtua para calon mahasiswa baru (maba) karena diketahui bahwa gaji kerja beberapa dari mereka tidak naik secara spesifik, namun kebutuhan pendidikan untuk memasuki dunia pendidikan tinggi sekarang semakin mahal.

Masalah mengenai UKT memang menjadi hal yang tidak jarang lagi dibicarakan di tiap tahunnya. Kenaikan UKT kepada calon mahasiswa baru 2024 yang terutama dari golongan menengah bawah bisa saja mengakibatkan mereka yang awalnya sangat ingin untuk berkontribusi pada kemajuan negara dengan dapat mengakses pendidikan setinggi-tingginya menjadi pupus harapannya dengan hanya mengenyam pendidikan sampai di SMA/MA/SMK saja. Mereka yang awalnya ingin menangkat derajat orangtuanya dengan memiliki mimpi bisa masuk ke perguruan tinggi agar dapat mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih layak dibandingkan orang tua mereka sehingga mereka bisa meningkatkan perekonomian dalam keluarga mereka, akhirnya hanya sebatas mimpi saja. Mahalnya biaya perkuliahan tersebut akan sangat berpengaruh kepada batas antara orang kelas atas dengan kelas bawah. Dimana mereka yang mampu akan selalu diatas karena mempunyai finansial yang memadai dan yang bawah tidak bisa mengubah kehidupan mereka karena ketidaksetaraan ekonomi tersebut.

Kenaikan UKT juga ditakutkan akan membuat banyak dari calon mahasiswa yang sudah diterima oleh universitas akhirnya mengundurkan diri karena tidak sanggup untuk membayar. Kursi yang seharusnya bisa ditempati oleh yang lainnya pun akhirnya terbuang sia-sia, menghambat pencapaian tujuan nasional dalam meningkatkan jumlah lulusan perguruan tinggi. Ramainya pemberitaan mengenai kenaikan UKT juga baru saja diketahui setelah pengumuman SNBP, sehingga mereka yang sudah terlanjur diterima tidak bisa lagi meninggalkan atau mengundurkan diri karena dikhawatirkan akan berpengaruh kepada adik kelas mereka yang ingin menjadi mahasiswa di tahun berikutnya. Pada akhirnya mereka yang tidak mampu hanya dapat mengandalkan beasiswa-beasiswa yang tersedia. Siswa-siswa yang mengikuti jalur lain seperti SNBT ataupun mandiri pun diharapkan agar sudah bisa memperhitungan dan mengetahui seberapa besar beban UKT sesuai program studi yang mereka minati sejak awal agar tidak meninggalkan kesempatan mereka dengan memilih untuk mengundurkan diri.

Meskipun sebenarnya ada banyak sekali beasiswa yang diberikan pemerintah terhadap mahasiswa yang kurang mampu dalam finansialnya untuk membayar UKT perkuliahan seperti program beasiswa KIP-K, beasiswa tersebut terkadang masih belum tepat sasaran. Banyak dari orang-orang yang kurang mengerti dan kurang peduli dengan masyarakat dibawahnya, padahal masih mampu membayar perkuliahan mereka dengan uang mereka sendiri. Mereka memanfaatkan beasiswa tersebut untuk membeli kebutuhan yang seharusnya sangat tidak penting dan dibutuhkan dalam sehari-hari atau bisa disebut hanya untuk memenuhi gaya hidupnya saja. Kejadian seperti itu juga baru-baru ini sangat ramai sekali diperbincangkan karena beberapa dari para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut mengungkapkan kehidupannya yang serba exclusive di media sosialnya. Padahal seharusnya jika beasiswa tersebut diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya akan sangat membantu mereka untuk mengejar mimpi melalui perguruan tinggi dengan belajar sungguh-sungguh karena mereka memiliki motivasi dan rasa tanggungjawab. Pemerintah seharusnya lebih memperketat pengawasan dan persyaratan penerimaan beasiswa bagi yang kurang mampu tersebut. Pembaruan mengenai keadaan ekonomi dari para mahasiswa juga seharusnya dilakukan di setiap semester agar dapat memastikan bahwa pemberian dana tersebut benar-benar tepat sasaran.

UKT yang melonjak tinggi juga belum sebanding dengan fasilitas yang diberikan oleh kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia. Banyak dari para mahasiswa yang mengharapkan pembayaran UKT bukan hanya untuk layanan akademiknya saja, namun juga terhadap kualitas pendidikan dan fasilitasnya yang seharusnya dilengkapi. Mahasiswa berhak untuk mendapatkan lebih banyak akses terhadap fasilitas yang memadai seperti kursi dan bangku yang nyaman, perpustakaan yang lengkap, laboratorium yang canggih, dan infrastruktur yang lainnya. Namun, pada kenyataannya, banyak sekali universitas yang tidak memberikan fasilitas yang diharapkan, bahkan masih ada yang belum memenuhi standar minimal. Mahasiswa akan merasa kesulitan dalam menyelesaikan studi mereka dengan baik karena tidak didukung dengan fasilitas yang memadai tersebut. Pada akhirnya, ini bisa berdampak pada prestasi akademik dan akan mempengaruhi kualitas lulusan perguruan tinggi tersebut.

Meskipun keputusan Mendikbudristek untuk membatasi kenaikan hanya bagi mahasiswa baru tahun 2024 memberikan sedikit kelonggaran, kekhawatiran masih tetap ada pada kemampuan finansial keluarga, terutama dari golongan menengah bawah. Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap penerimaan beasiswa dan pemastian bahwa dana tersebut tepat sasaran, serta perbaikan terhadap kualitas fasilitas di perguruan tinggi agar mahasiswa dapat merasakan manfaat dari setiap pembayaran UKT yang mereka lakukan. Dengan demikian, tantangan ini mengingatkan akan perlunya perubahan dalam sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas, yang hanya dapat tercapai melalui kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun