Istilah "Pancasila" pertama kali ditemukan pada abad ke-14 di dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam kitab tersebut istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima dan berisi lima larangan diantaranya adalah larangan untuk melakukan kekerasan, mencuri, berjiwa dengki, berbohong, dan mabuk akibat minuman keras.
Menurut Notonegoro, Pancasila adalah dasar falsafah serta ideologi negara Indonesia yang diimpikan akan dapat menjadi pegangan hidup bagi bangsa Indonesia untuk menjadi pemersatu, simbol dari persatuan dan kesatuan serta pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Ideologi itu sendiri dapat diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar atau seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah:
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia ialah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
- Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Era globalisasi yang terjadi saat ini ditandai dengan berkembang pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan manusia. Pada era ini segala sesuatu mudah kita terima tetapi masihnya minim penyaringan dari hal berbau negatif. Dampak dari hal tersebut adalah melunturnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Berbagai kasus mulai menyerang Indonesia baik itu dari dalam negeri maupun luar. Dimana kasus tersebut sangat melenceng dari nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kasus-kasus tersebut terjadi di setiap bidang kehidupan yang dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia sendiri. Kasus yang sedang marak adalah banyaknya pejabat negeri yang melakukan tindak korupsi. Seakan-akan tindak korupsi tersebut menjadi tradisi bagi bangsa Indonesia padahal sudah jelas bahwa perilaku tersebut sangat melenceng dari nilai Pancasila. Kasus yang lainnya yang terjadi adalah meningkatnya kesenjangan antar masyarakat Indonesia serta maraknya kasus konflik yang melibatkan SARA terutama dalam hal agama.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan di benak masyarakat "Apakah Pancasila masih relevan sebagai ideologi negara dan bangsa Indonesia?".
Jawaban yang dapat diberikan dari pertanyaan tersebut adalah "Iya". Karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka dan bersifat statis (tetap) sehingga masih dan akan terus relevan pada saat ini atau masa yang akan datang. Pancasila bersifat dinamis, antisipatif, reformatif dan flexible dimana senantiasa dapat menyesuaikan perubahan dalam hal perkembangan zaman.
Dalam beragam kasus di atas sudah sangat jelas bahwa hal tersebut melanggar larangan yang ditetapkan Pancasila dalam Kitab Sutasoma. Tetapi terhadap kasus yang terjadi di atas kita tidak boleh menyalahkan Pancasila. Karena Pancasila tidak salah dalam hal tersebut. Kurangnya akan kesadaran, pengetahuan serta kerjasama antara pemerintah dan rakyat dalam memahami serta mengamalkan Pancasila lah yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila adalah nilai-nilai asli dari kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri yang diambil dari nilai-nilai tradisi, nilai budaya dan nilai keagamaan yang telah ada pada pemikiran setiap masyarakat Indonesia jauh sebelum negara Indonesia dibentuk. Maka dari itu Pancasila diangkat sebagai ideologi bangsa Indonesia dengan harapan mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang beranekaragam latar belakangnya.
Sudah seharusnya kita menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri kita sejak dini. Diharapkan pula segala sesuatu atau tindakan yang kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari harus berlandaskan dengan Pancasila sehingga diharapkan tidak melenceng dari aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tentu dapat berguna dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan itu mari kita sebagai penerus bangsa ikut serta dalam mempertahankan akan kedudukan Pancasila di negara kita agar dapat mencegah masuknya ancaman dari luar yang dipermudah oleh perkembangan teknologi saat ini. Jangan hanya bisa menyebutkan isi Pancasila di depan kelas saja. Tetapi buatlah diri kita untuk mengerti akan arti dan makna Pancasila tersebut. Buatlah diri kita menjadi seorang yang berjiwa Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H