Bagaimana zakatnya anak rantau ?
OlehÂ
Noor Laila SafitriÂ
Selain puasa, umat manusia juga diwajibkan untuk berzakat fitrah dibulan Ramadhan. Zakat juga bisa dibayarkan diawal Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri. Lalu bagaimana dengan nasib kita sebagai anak rantau? Haruskah kita membayar zakat di perantauan  atau di kampung halaman?
Tapi sebelumnya perlu kita ketahui zakat trlebih dahulu ?
Salim menjelaskan menurut istilah zakat adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah dengan mengeluarkan kadar harta tertentu menurut syariat islam dan diberikan kepada golongan atau pihak tertentu.
Sedangkan menurut Mardani, zakat menurut istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan allah dan diserahkan pada orang-orang yang berhak.
Di buku Fikih Sunnah dijelaskan zakat artinya tumbuh berkah, dan suci. Dan menurut Yusuf Qardawi zakat artinya berkah, tumbuh, dan baik. Jadi disimpulkan bahwa zakat memiliki tujuan yang sama, yakni mensucikan hartanya dan juga membantu orang yang membutuhkan.
Sedangkan menurut hadits, berasal dari Ibnu Abbas, ketika Nabi Muhammad mengutus Mu'az bin Jabal ke Yaman untuk mewakili beliau menjadi gubernur, Nabi menegaskan bahwa zakat adalah harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya, antara lain fakir dan miskin.
Perbedaan zakat dengan kita bersedekah jelas terletak pada terbatasnya harta, jika sedekah tidak terbatas harta benda, tetapi juga berupa senyuman, do'a-do'a baik, serta pertolongan. Jika zakat yakni wujud yang dapat ditunaikan, tetapi juga berupa harta benda, seperti emas, perak, hasil kebun, ternak, makanana pokok, maupun uang.
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan ramadhan dan diwajibkan kepada semua muslim tanpa terkecuali, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya yang masih memiliki perbekalan sampai hari raya idul fitri. Ini merupakan kekhususan zakat fitrah dibandingkan dengan zakat mal. Â Ajaran islam menjadikan zakat sebagai ibadah maliah ijtima'iyah yang mempunyai sasaran sosial untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat. Zakat fitrah juga ada rukun rukunnya, yakni: Niat, Pemberi zakat (muzakki), Penerima zakat (amil), harta yang dizakatkan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang dimaksud Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Dalam konteks Al- Qur'an, pengelola zakat disebut amil. Dalam pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip, yakni prinsip keterbukaan, sukarela, keterpaduan, profesionalisme dan kemandirian.
Setelah kita berzakat kemudian akan dikelola. Yang dimaksud pengelolaan zakat adalah proses pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta pengawasan dalam pelaksanaan zakat. Adapun orang -- orang yang berhak menerima zakat diantaranya; Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin , Fi Sabilillah, Ibnu Sabil. Pengelolaan zakat secara efektif dan efisien, perlu di-manage dengan baik. Karena itu, dalam pengelolaan zakat memerlukan penerapan fungsi manajemen yang meliputi:
Perencanaan (planning), dalam perencanaan pengelolaan zakat terkandung perumusan dan persoalan tentang apa saja yang akan dikerjakan amil zakat.
Pengorganisaian (organizing), bertujuan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya materi secara efektif dan efisien. Sehingga pengorganisasian ini yang harus diketahui adalah tugas-tugas apa saja yang akan dilaksanakan oleh masing-masing divisi yang telah dibentuk oleh lembaga tersebut, kemudian baru dicarikan orang yang akan menjalankan tugas tersebut sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya. Pengorganisasian pengelolaan zakat ini meliputi pengorganisasian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Pengarahan (actuating), Penekanan yang terpenting dalam pengarahan adalah tindakan membimbing dan menggerakkan karyawan agar bekerja dengan baik, tenang dan tekun sehingga dipahami fungsi dan diferensiasi tugas masing-masing. Dalam konteks ini pengarahan memiliki fungsi sebagai motivasi, sehingga sumber daya amil zakat memliki disiplin kerja yang tinggi.
Pengawasan (controlling), selalu melakukan evaluasi terhadap keberhasilan pencapaian tujuan dan target kegiatan sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat. Untuk dapat mengklarifikasi dan koreksi apabila terjadi penyimpangan yang mungkin ditemukan, dan dapat segera menemukan solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target kegiatan.
Ajaran islam menjadikan zakat sebagai ibadah maliah ijtima'iyah yang mempunyai sasaran sosial untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan dunia dan akhirat. Yang memiliki tujuan diantaranya adalah :
Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
Membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh orang yang berutang, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
Membina tali persaudaraan sesama umat Islam.
Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta.
Membersihkan sifat dengki dan iri hati dari orang-orang miskin.
Lalu dimana anak rantau harus menunaikan zakat?
Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa ulama Syafi'iyah memberi ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu tempat dimana seseorang berada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya ied.
Di Kitab Ghayah Talkhis al-Murad dijelaskan bagi orang yang masih ditanah rantau saat malam hari raya ied, wajib baginya membayar zakat fitrah ditanah rantaunya. "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) ditempat seseorang berada pada saat matahari tenggelam (diakhir bulan Ramadhan). Maka dia harus memberikan zakat fitrahnya pada seseorang yang berhak mendapatkannya ditempat tersebut, jika tidak ada berikan di tempat terdekat dari tempatnya." (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba'lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal 43).
Jadi kesimpulan penjelasan diatas menunaikan zakat fitrah yang benar adalah ditempat dimana seseorang berada. Ketika seseorang itu masih berada ditanah rantau saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) yang ada ditempat tersebut.jika seseorang tersebut berada dikampung halamannya maka zakat fitrahnya diberikan pada mustahiq zakat dikampung halamannya.
Kemudian bagaimana dengan kita diperantauaan pada saat malam hari raya dan mewakilkan zakat fitrah pada keluarganya dikampung halaman untuk membayarkan atas nama dirinya maka hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara ulama tentang masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat). Seperti kitab al-Majmu'ala syarh al-Muahdzab. Madzhab Syafi'i dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam naql az-zakat, yakni menurut pendapat yang unggl (rajih), memindahkan pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan dari sekelompok ulama lain seperti Ibnu ujal dan Ibnu shalah memperbolehkan naql az-zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H