Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Rokok Terbaru: antara Harapan dan Kekacauan

11 Oktober 2024   14:33 Diperbarui: 11 Oktober 2024   14:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bps.go.id

Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Jumlah 70 juta orang yang merokok sungguh jumlah yang memperihatinkan, dari 281.603,8 juta penduduk di Indonesia seperti yang dikutip dati BPS (Badan Pusat Statistik), sekiranya ada 4% masyarakat Indonesia yang mengkonsumsi nikotin secara bebas, dan tidak sedikit juga yang mengalami ketergantungan 

Dalam upaya mengendalikan peredaran produk tembakau di Indonesia, saat ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai implementasi lebih lanjut dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, dan Permenkes No. 40 Tahun 2013. Peraturan ini menegaskan beberapa perubahan dalam kemasan produk melalui kebijakan plan packaging (kemasan polos) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Warna kemasan standar serempak semua rokok
  • Tidak boleh ada brand
  • Harus ada gambar yang seram
  • Hanya boleh dijual dalam radius 200m dari lingkungan pendidikan
  • Harus Bahasa Indonesia

Ada beberapa tujuan dibuatnya plain packaging untuk kemasan produk tembakau ini, yang paling signifikan adalah pertama, untuk mengurangi daya tarik produk, degan membatasi hanya beberapa poin yang boleh berada dalam kemasan, serta warna kemasan yang serentak sama, membuat produk tembakau ini tidak menarik perhatian para remaja ataupun anak-anak agar membelinya. Dan tujuan selanjutnya yaitu untuk memperkuat peringatan Kesehatan. Peringatan Kesehatan yang terdapat pada kemasan sebelumnya tidak terlalu menarik perhatian, dan malah dikalahkan oleh warna kemasan yang mencolok sehingga menarik perhatian para konsumen agar membelinya, menghiraukan peringatan Kesehatan yang ada.

Kedua tujuan utama tersebut tentunya untuk menekan presentase atau angka jumlah perokok di Indonesia, khsusnya para remaja dan anak-anak. Selain itu, Kemenkes berharap dengan adanya regulasi baru yang akan disebarkan ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia dengan tidak merokok. 

Namun, rancangan regulasi ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Khususnya dikarenakan Kemenkes merancang regulasi tidak dengan ikut serta pemangku kepentingan, lembaga, atau badan lain yang terkait dengan produksi tembakau. Hal ini menyebabkan kekacauan di dunia industri tembakau, karena jika regulasi ini ditetapkan, maka akan berdampak pada ekonomi terutama pada daerah penghasil tembakau, ribuan pekerja di sector pertanian tembakau, pengolahan, dan distribusi hingga sektor ritel dan industri kreatif seperti periklanan beresiko kehilangan pekerjaan.

https://www.bps.go.id
https://www.bps.go.id

Selain berdampak kepada masyarakat yang berada dalam rantai industri tembakau, kebijakan ini juga dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia, persaingan tidak sehat antar industri rokok, dan hilangnya royalty industri rokok karena dihapusnya merk pada kemasan. Rancangan mengenai jarak peredaran rokok juga ikut tersorot, karena dengan kriteria penjuala tembakau dalam radius 200m dari lingkungan pendidikan dirasa tidak memiliki alasan yg jelas, dan akan berdampak pada pendapatan pedagang klontong yang berjualan sekitar lingkungan Pendidikan.

Bagaimana nasibnya rancangan regulasi dari Kemenkes ini? Banyak pihak berharap bahwa Kemenkes dapat mengikut sertakan pihak lain yang berkaitan dengan rantai industri tembakau ini agar dapat mempertimbangkan regulasi baru yang akan membawa manfaat untuk seluruh stepholder yang terkait, juga dapat membawa manfaat baik untuk masyarakat. Karena bagaimanapun, dalam melaksanakan tugas pemerintahan, antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya saling bekerja sama dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan atau check and balances.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun