Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kalau Kalian Dapet Rp 271 T Mau Dipake Buat Apa?

20 April 2024   09:22 Diperbarui: 20 April 2024   09:23 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini, Indonesia di gemparkan dengan kasus  korupsi yang diperkirakan membawa kerugian bagi negara mencapai Rp 271 triliun. Dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya Harvey Moeis dan sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, total kerugian sebesar Rp 271 triliun ini mencakup tiga jenis kerusakan. Pertama, kerugian ekologis sebesar 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan sebesar 21.1 triliun.

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) menjadi wadah dalam memberikan gagasan mengenai isu-isu terkini seperti kasus korupsi pada sektor pertambangan timah yang sedang ramai diperbincangkan. Lembaga ini memiliki tiga Tim Ahli didalamnya, yang setiap minggunya secara rutin melaksanakan kegiatan diskusi. Pada Hari Jumat tanggal 5 April 2024, Tim Ahli Muda berkesempatan untuk mengangkat topik diskusi terkait kasus korupsi pertambangan timah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 217 triliun.

Banyak sekali manfaat yang akan publik dapatkan jika tidak adanya korupsi, khususnya dalam kasus ini yaitu korupsi penambangan timah. Diantaranya, tidak akan terjadi ekspolitasi lingkungan yang dapat menyebabkan banjir dan mencemari lingkungan. Lalu, kelestarian hutan lindung akan tetap terjaga, daerah tersebut juga dapat menjadi pusat perekonomian dan bisa dijadikan pemukiman warga, sehingga negara akan diuntungkan dengan adanya pajak.


Selain manfaat yang akan publik dapatkan, tentunya dengan adanya kasus korupsi ini akan membawa banyaknya kerugian bagi negara. Disamping kerugian sebesar Rp 271 triliun, kerusakan lingkungan juga menjadi kerugian yang paling berdampak karena kasus ini. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga dan aparatur negara, bahkan dapat mengurangi kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Pendapatan masyarakat wilayah Bangka tentu juga dirugikan karena akan sangat menurun dengan adanya kasus korupsi ini.

Oleh karenanya, untuk mengurangi tingkat korupsi di Indonesia, perlu adanya pencegahan tindak korupsi yang tentunya dilakukan oleh seluruh pihak. Pemerintah dibutuhkan untuk lebih tegas dalam membuat keputusan, juga dalam menegakkan hukum dan implementasinya, Undang-Undang perampasan aset pun seharusnya segera disahkan, demi mencegah pelaku korupsi yang masih sewenang-wenang setelah mendapatkan hukuman. Selain itu, kesadaran warga negara Indonesia harus lebih ditingkatkan dan diberikan edukasi moral untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya tidak korupsi. Mari hentikan korupsi untuk menyelamatkan negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun