Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra Penerimaan Rohingya di Indonesia

14 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 14 Desember 2023   23:51 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CNN Indonesia -- Jumlah total pengungsi Rohingya yang mendarat ke Aceh sejak pertengahan November 2023 lalu mencapai 1.543 orang. Data itu diperoleh dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) per 10 Desember 2023.
Adapun total kapal yang mendarat di Aceh mencapai 9 unit. Saat ini imigran gelap tersebut ditempatkan di lokasi penampungan sementara di sejumlah daerah di Aceh.

Di lokasi penampungan sementara di gedung bekas kantor imigrasi Lhokseumawe, jumlah pengungsi Rohingya kini mencapai 514 orang.

Mengenai permasalahan diatas, LA2KP memberikan wadah dan gagasan mengenai tanggapan mengenai isu kebijakan yang di lakukan oleh Tim Ahli Madya yang di laksanakan hari Jumat  1 Desember 2023

Berikut gagasan mengenai permasalahan Rohingnya di Indonesia tuai Pro dan Kontra

"Peristiwa pengungsian ini tidak hanya dilihat dari awal mereka masuk ke Indonesia, tetapi harus melihat terlebih dahulu alasan terjadinya peristiwa ini. Salah satunya yaitu proses perjanjian yang dilakukan di Roma dimana Myanmar serta Indonesia tidak melakukan perjanjian tersebut yang berisikan mengenai genosida serta penerimaan para pengungsi. Pada tahun 1992 di berlakukan Undang-undang yang berkaitan dengan pengakuan warga negara di Myanmar, dengan demikian hal tersebut menjadi latar belakang mengapa terjadi pengusiran terhadap para suku Rohingya. Sebelum mendatangi Indonesia, bangsa Rohingya telah lebih dahulu mengungsi ke Bangladesh, kemudian beralih ke Malaysia dan akahirnya ke Indonesia". Ujar Fauzan Adhim

Oleh karenanya bukan sampai disini peran pemerintah dalam permasalahan rohingnya. Pemerintah selaku pemangku kebijakan harus memberikan arahan, kebijakan, mengenai hal ini  agar ketidak inginan yang di hadapi Indonesia tidak terus menerus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun