Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuktikan Kesaktian 'Pancasila' Sebuah Perspektif Historis, Realita Kebijakan dan Harapan

5 Oktober 2023   08:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   08:18 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Fauzan A, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD Bandung

Membuktikan! Sebuah kata yang kerap terlontar dan tertulis dalam berbagai kesempatan yang seringnya mencekam walau makna dan artinya tergantung pada konteks peristiwa. Baik itu dalam dialektika intelektual dimana teori saling berbantah demi maslahat kebenaran, Berkesinambung juga dengan ranah hukum dan keadilan dimana ada yang membuktikan kebenaran ataupun mencari bukti pembenaran. Membuktikan ini akan lebih problematik dan menarik apabila bisa kita coba arahkan pada ranah yang tepat, seperti yang kerap dicontohkan oleh para tokoh bangsa yang berargumen dalam ranah kebangsaan saling berusaha membuktikan konsep, kebijakan, dan pemikiran mereka demi bangsa ini dengan caranya masing -- masing yang diperkaya nuansa kebangsaan yang kental. Salah satu akhir dari proses pembuktian bangsa ini dalam hakikat perjuanganya adalah lahirnya Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara, setelah melewati berbagai kompromi dan perjuangan demi Republik Indonesia ini.

Sebagaimana diketahui bahwa tepat 1 Oktober 2023 yang lalu telah diperingati "Hari Kesaktian Pancasila" di hari tersebut apparat pemerintah berduyun-duyun serempak memperingati, dan tidak terlupakan juga dengan kalangan sipil yang menghayati. Mengenang, dan menghayati perbedaan diantaranya tipis akan tetapi ada satu hal yang menyatukan yaitu adanya memori yang tertinggal dan seiring berjalanya waktu memori itu akan berubah menjadi sejarah. Menelisik dari perspektif atau fakta historis bisa diketahui bahwa hari kesaktian Pancasila ini adalah hasil dari keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila. Secara simbolis juga hari kesaktian ini diperingati untuk mengenang pula satu hari sebelumnya yaitu persitiwa G30S/PKI yang berusaha mengganti Pancasila namun gagal secara mengenaskan. Membuktikan bahwa bagaimanapun Pancasila akan tetap menjadi dasar dan terus sakti.

Membahas mengenai sejarah tentunya akan menjadi pembahasan menarik tersendiri bahkan menjadi suatu esensi penting dalam menciptakan identitas kebangsaan seperti yang pernah disampaikan dalam pidato kepresidenan Bung Karno yang terakhir pada 17 Agustus 1966. JAS MERAH 'Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah' tentu dengan semangat ini signifikansi sejarah dan pengajaranya merupakan salah satu pengamalan nilai Pancasila terutama sila ke-3, tanpa pemahaman dan pembelajaran mustahil kita bersatu! Namun dengan mempertimbangkan hak tersebut lalu bagaimana realita Pancasila yang sakti ini membuktikan dirinya dalam perwujudan kebijakan dan harapan masa depan?

Setelah nonstalgia dan kajian mendalam dari hikmah yang diberikan sejarah, namun tidak bisa cukup sampai disini aliran sejarah berhenti. Pada faktanya dalam suatu konsepsi bernegara nation state tentu terdapat suatu konstitusi atau dasar negara yang berdasarkan pada falsafah yang disepakati dan dalam negara kita adalah UUD 1945 yang mengejawantahkan dari nilai -- nilai Pancasila. Melihat implementasi kebijakan publik tentu merupakan cara paling mudah untuk membuktikan apakah kesaktian Pancasila telah berjalan dengan semestinya, apakah kebijakan yang ada sekarang ini hanyalah ilusi ekspektasi dan pahitnya realita atau kesinambungan realita dan idealisme ekspektasi?

Mulai dari sila pertama yang dengan tegas mengatakan bahwa negara ini adalah negara yang mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa tentu sudah memberikan pondasi fundamental bahwa tuntutan moral dan norma Masyarakat bukan hanya berdasarkan pada nalar belaka namun kebaikan dari agama. Faktanya di Indonesia tercinta ini masih kerap ditemukan mereka yang mengaku atheis atau agnostic karena berbagai alasan, dan juga maraknya persistiwa bernuansa intoleran yang akut. Memang negara tidak memaksa masyarakatnya beragama namun harus berperan dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban demi kebaikan bersama, bukan dalam intensi untuk menebar ketakutan seperti yang kerap terjadi dimana isu politik identitas akut dan operasi intelijen yang berlebihan. Kepercayaan publik pada pemerintah dan ketaatan publik dalam religi dalam mengilhami Pancasila yang sebenarnya seharusnya berkesinambungan bukan berseberangan apalagi bertentangan.

Masuk pada sila lainnya mulai dari kemanusiaan yang adil dan beradab, pertanyaan yang mucul tentu apakah republic ini sudah mengadvokasikan hal tersebut atau justru memperparah? Kerusuhan sosial, persoalan HAM, Kebiadaban para oknum pejabat apakah ini realita atau sekedar kebetulan saja. Persatuan Indonesia baik dalam artian kesatuan secara teritorial dan moral, namun realitanya satu persatu pulau terluar kita mulai 'menghilang' baik dikarenakan faktor iklim global atau yang paling ironi adalah investasi yang apabila ditelisik lebih lanjut memiliki banyak klausul mencurigakan disini juga termasuk regulasi yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat Pancasila. Dibolehkan kembalinya pengerukan pasir yang menyebabkan abrasi, investasi yang serampangan seperti di Rempang.


Tanpa mengecilakan pula potensi terorisme dan polarisasi yang kerap terjadi menjelang pemilu, diperparah juga dengan permasalahan papua yang tidak kunjung usai. Masuk pada ranah birokrasi semakin banyak juga fakta mengecewakan yang bisa ditemukan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Indeks korupsi yang semakin meningkat, di waktu yang sama indeks demokrasi kita yang semakin menurun, hal ini tentu akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari Masyarakat. Terakhir bicara soal keadilan social yang merupakan nilai yang dapat masuk dalam segala lini juga terbukti belum secara paripurna diterapkan, tidak asing kita dengan bahwa demi proyek-proyek nasional yang mungkin meninggalkan infrastuktur (apabila tidak mangkrak) tidak sebanding dengan pembagunan kemanusiaan yang tentunya tidak mencerminkan apa itu keadilan social.


Kebijakan yang membuktikan nilai Pancasila itulah bukti nyata dari kesaktian suatu pandangan filosofis dalam bernegara! Solusi Dalam mempertahankan dan membina Persatuan Indonesia tidak cukup kita hanya menghapal buku-buku Pancasila dan undang-undang yang berlaku, kita harus melakukan suatu tindakan nyata.(Kwirinus & Saeng, 2023) Tentu harapan akan selalu ada dan itu harus selalu dilayangkan karena kita ini bangsa yang bermimpi di langit namun membumi dalam melangkah, apa yang menjadi idealisme maka laksanakan secara ideal sekalipun kondisi sama sekali tidak ideal. Dengan melihat fakta historis, realita, dan bayangan soal menjaga masa depan kasaktian Pansila, dari sinilah kita bisa memulai introspeksi kebangsaan secara menyeluruh demi Indonesia kita bersama dan mewujudkan tujuan negara seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

Setelah membaca artikel diatas, menurut sobat LA2KP gimana nih terkait kebijakan tiktok shop ditutup? silahkan komen dibawah ya sobat! jangan lupa ikuti kami di instagram dengan mengklik tautan berikut https://www.instagram.com/ap_uinbdg/

Daftar Pustaka

Kwirinus, D., & Saeng, V. (2023). Pendidikan Kewarganegaraan: Analisis Atas Paham Nasionalisme dan Konsep Persatuan. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 2, 2023. http://journal.unismuh.ac.id/index.php/equilibrium

Indonesia, C. (2023) Rangkuman Hari Kesaktian pancasila, Sejarah, Dan Aturannya, edukasi. Available at: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230927134452-569-1004398/rangkuman-hari-kesaktian-pancasila-sejarah-dan-aturannya (Accessed: 03 October 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun