Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tiktok Shop Ditutup, Apakah Menjadi Solusi yang Solutif atau Sebaliknya?

29 September 2023   10:52 Diperbarui: 29 September 2023   10:58 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Ranti P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD Bandung

Belakangan ini terdengar sangat ramai isu mengenai tiktok shop yang akan ditutup. Isu tersebut terjadi karena maraknya pedagang yang berjualan secara langsung di tempat mengalami penurunan penghasilan dan kalah saing dengan para pedagang yang melakukan transaksi penjualan melalui tiktok shop. Memang, hal tersebut tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu dampak dari era digital yang semakin canggih, apapun yang ingin dilakukan selalu ada caranya, termasuk transaksi penjualan secara online.

            Mendengar isu tersebut, terlihat respon dari Kementerian Perdagangan yaitu Zulkifli Hasan yang menetapkan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang resmi ditetapkan dan berlaku di Indonesia. Regulasi tersebut dianggap menjadi sebuah kebijakan yang akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Lantas, apakah ini menjadi sebuah solusi yang solutif terhadap permasalahan yang telah merugikan para pedagang di Indonesia atau justru sebaliknya?

            Permasalahan yang sedang terjadi pada dunia perdagangan saat ini memang sangat memprihatinkan, kehadiran platform digital tiktok shop menjadi dampak dari adanya permasalahan tersebut. Sebenarnya, ada untung dan ada rugi dibalik penggunaan Tiktok Shop untuk transaksi penjualan secara online. Tapi nyatanya, situasi dan kondisi secara nyata perlahan-lahan meraup kerugian bagi para pedagang langsung di tempat. Berdasarkan data menurut Bank Indonesia (BI) , nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 476,3 pada tahun 2022.

            Kebijakan yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut menjadi penenang sesaat bagi para pedagang di tempat, karena nyatanya hal ini belum benar-benar menjadi solusi yang solutif. Tidak hanya pada saat Tiktok Shop ramai saja yang mengakibatkan sepinya para pedangang di tempat, kehadiran platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan yang lainnya secara tidak langsung menjadi salah satu dampak terhadap dunia perdagangan di Indonesia.

            Peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut memicu respon dari seller Tiktok Shop yang menyatakan bahwa, dengan ditutupnya social commerce Tiktok Shop akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Karena, kerugian meluas bukan hanya di pihak seller, tapi juga pihak buyer yang secara langsung akan menghambat proses transaksi buyer. Selain itu, dampak ekonomi akan langsung terasa terhambat, dikarenakan sudah banyak seller yang tergabung dalam komisi afiliasi di Tiktok Shop.

Ternyata, ditutupnya akun Tiktok Shop yang menjadi sebuah alternatif dalam memberikan solusi permasalahan dunia perdagangan saja belum cukup. Masih terdapat kegiatan impor barang yang sampai saat ini belum terdapat regulasi atau kebijakan jelas yang mengaturnya. Padahal hal ini menjadi salah satu penyebab besar bagi dunia perdagangan, dengan perbandingan harga yang sangat berbeda dan justru barang impor yang menjadi incaran bagi pelaku konsumen karena harga yang dianggap worth it.

            Permasalahan tersebut menjadi hal yang terus terulang terkhusus di dunia perdagangan, adanya sebuah permasalahan langsung direspon dengan sebuah regulasi atau kebijakan yang seakan-akan menjadi sebuah langkah pemberian solusi yang solutif. Tapi nyatanya, hanya solusi yang bersifat sementara. Pemangku kebijakan sudah seharusnya memberikan solusi yang bersifat sustainable dan berdampak bagi para objek yang mengalami permasalahan tersebut. Sama hal nya dengan permasalahan ini, Kementerian Perdagangan semestinya memberikan solusi yang memberikan keuntungan terhadap peran pedagang di dunia perdagangan. 

Setelah membaca artikel diatas, menurut sobat LA2KP gimana nih terkait kebijakan tiktok shop ditutup? silahkan komen dibawah ya sobat! jangan lupa ikuti kami di instagram dengan mengklik tautan berikut https://www.instagram.com/ap_uinbdg/

REFERENSI:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun