Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Sengketa Tanah Pulau Rempang: Ada Apa Sebenarnya?

21 September 2023   19:42 Diperbarui: 21 September 2023   19:58 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Kintan RJ, Mahasiswi Administrasi Publik UIN SGD Bandung

Pemerintah menyakiti rakyat dan memihak investor asing, benarkah demikian?

Baru-baru ini muncul berbagai isu kisruh di Pulau Rempang, provinsi Kepulauan Riau yang melibatkan masyarakat dan aparat pemerintah yang diakibatkan oleh pembangunan Rempang Eco City, yaitu pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. 

Dengan adanya proyek pembangunan ini, pemerintah mengharuskan masyarakat Rempang untuk pindah dari wilayah yang terdampak pembangunan tersebut. Menurut pakar pertanahan, Dr. Ir. Tjahjo Arianto S.H., M.Hum., pulau dengan luas tanah 17.000 ha ini sebagian besar merupakan kawasan hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan sebagian lagi merupakan HGU (Hak Guna Usaha) yang dalam artian tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagian masyarakat menolak untuk pindah karena merasa mempunyai hak kepemilikan atas tanah yang mereka tempati serta mata pencaharian mereka sebagai nelayan. Secara total terdapat 16 kampung yang akan terdampak, namun dalam waktu dekat hanya 3 kampung yang akan direlokasi terlebih dahulu. Pemerintah menawarkan ganti untung yaitu rumah dengan tipe 45 yang dibangun dalam bentuk pemukiman yang baru dengan total 2.700 unit beserta infrastruktur lainnya seperti sekolah atau rumah ibadah. 

Selain itu masyarakat yang terkena relokasi akan mendapatkan tanah seluas 500m2 beserta dengan sertifikat tanah agar kepemilikan sah di mata hukum. Untuk masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, BP Batam akan membangunkan pelabuhan khusus untuk bongkar muat barang dan menyimpan sampan para nelayan.

"Nggak mau mbak, kalau bisa pemerintah pengertianlah sama kami warga yang pinggir-pinggir kaya gini......", ujar Nurliana warga kampung adat Tanjung Kertang saat diwawancarai oleh wartawan pada Kamis, 14 September 2023.

Penolakan tersebut diperkuat dengan terjadinya kerusuhan antara masyarakat dengan aparat gabungan TNI, Polri dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam yang menimbulkan konflik baru seperti hoax dan SARA. Adanya penolakan dari masyarakat dipicu oleh komunikasi yang tidak terjalin dengan baik antara BP Batam dengan masyarakat yang terdampak relokasi. Untuk menangani hal tersebut, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia ke Pulau Rempang untuk menjelaskan terkait proyek tersebut kepada warga. 

Namun menurut Ansar, Gubernur Kepulauan Riau menyatakan bahwa kerusuhan tersebut bukan karena buruk komunikasi, tetapi karena Pemerintah daerah masih meraba-raba dan mencari format yang pas serta referensi hukumnya. Setelah mendapatkan formulasi dan payung hukum untuk masyarakat rempang, nantinya akan dilakukan sosialisasi secara masif.

Seperti yang kita ketahui bahwasannya di Indonesia terdapat kebiasaan mengelola tanah hutan secara turun menurun dan kemudian dianggap menjadi hak milik pengelola tersebut. Menurut pemahaman dan analisis saya hal ini menjadi salah satu akar permasalahan dalam sengketa tanah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun