Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Meningkatkan Perekonomian Desa, Sudahkah Optimal?

30 Juli 2023   08:51 Diperbarui: 30 Juli 2023   08:55 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Shofa Nurfauziah

Di tengah harapan besar untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kenyataannya banyak dana yang hilang begitu saja akibat kelemahan pengawasan dan tindakan penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan BUMDes seringkali terjebak dalam konflik kepentingan, sehingga mengancam potensi kemajuan dan keselarasan kesejahteraan di wilayah pedesaan. Meskipun beberapa BUMDes telah berhasil mencapai kesuksesan dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam menggerakkan perekonomian lokal, kenyataannya masih banyak BUMDes yang belum dikelola dengan baik dan transparan.

Pemerintah memberikan dukungan berbentuk Dana Desa sebagai pengoptimalan pembangunan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Jumlah Dana Desa meningkat setiap tahunnya, menurut data, dana sebesar Rp. 72 miliar diberikan pada 2015, Rp. 162 miliar pada 2016, dan meningkat menjadi Rp. 207 miliar pada tahun 2017. Salah satu pemanfaatannya adalah untuk mendirikan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BUMDes adalah badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh desa, dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan asli desa, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Meskipun diharapkan BUMDes dapat dipertahankan dan dikembangkan di banyak desa, tantangan untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah mudah. Proses, kerja sama, dan tanggung jawab yang tinggi dari semua pihak terlibat menjadi kunci penting untuk meraih hasil yang diinginkan, walaupun mungkin tidak bisa dicapai dalam waktu singkat.

Selama pandemi Covid-19, arus kas atau cash flow di banyak desa terhambat, berdasarkan data Kementerian Desa, tercatat sekitar 80% usaha BUMDes mengalami penurunan dan tidak optimal. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan adaptasi dan mencari alternatif solusi agar BUMDes tidak merugi lagi. Dengan kondisi tersebut, maka bisa dijadikan sebagai refleksi saat rencana usaha mengalami jalan buntu.

Apakah BUMDes sudah dikelola dengan baik? Pertanyaan ini menjadi penting dalam menghadapi kenyataan bahwa meskipun banyak BUMDes di berbagai desa berhasil meraup keuntungan yang relatif besar, masih ada yang salah dalam mengalokasikan Dana Desa, menyebabkan terjadinya penyimpangan. Fenomena ini disayangkan karena simpang siur pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum penghambat, bahkan kursi kepengurusan seringkali menjadi sumber konflik akibat keinginan untuk mendapatkan dana yang jumlahnya tidak sedikit.

Berbagai penyimpangan semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan dari pihak eksternal dan ketidakjelasan mengenai peran serta tanggung jawab dari pihak yang terlibat, ditambah dengan pemberian sanksi bertahap yang tidak berjalan efektif. Untuk meminimalisir praktek kecurangan ini, diadakan upaya pembinaan dan pelatihan dalam strategi pengelolaan BUMDes untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

Dalam upaya tersebut, diperlukan pembinaan dan pelatihan yang sinergis dan terkoordinasi guna mendorong pengelolaan BUMDes agar berjalan secara mandiri, efektif, efisien, dan profesional dengan sistem manajemen yang baik. Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengurus BUMDes mendapatkan dasar pengetahuan manajemen strategi, landasan berpikir, serta tata cara pengelolaan BUMDes dengan teknik-teknik manajemen modern, sehingga mencapai keberhasilan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa.

 Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan pun perlu diberikan secara intensif baik dalam kuantitas maupun kualitas, melibatkan baik pengurus BUMDes maupun masyarakat sekitar, untuk mendorong perubahan pola pikir masyarakat pekerja agar lebih berani membuka usaha baru. Penetapan standar operasional pada layanan, administrasi, dan manajemen pada BUMDes juga diperlukan untuk menjaga dana dari program-program lain yang diwadahi oleh BUMDes dan meminimalisir kehilangan aset. Pengawasan harus tetap terjaga agar tercipta standar pelayanan yang fleksibel namun memiliki batasan-batasan tegas dan selektif.

Dalam mengimplementasikan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menuntut untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program-program seperti BUMDes dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di setiap desa. Dengan pemanfaatan yang baik dan fungsi monitoring serta auditor yang akuntabel, program BUMDes ini dapat mencapai hasil yang merata di seluruh desa di Indonesia.

Secara keseluruhan, BUMDes memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan perekonomian desa. Namun, untuk mencapai keberhasilan yang optimal, diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait. Pengawasan yang lebih ketat, pembinaan, dan pelatihan yang terkoordinasi dapat membantu meningkatkan kinerja BUMDes secara signifikan. Dengan demikian diharapkan BUMDes dapat berperan lebih efektif dalam mendukung perekonomian desa dan mencapai tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, pertanyaan apakah BUMDes sudah optimal dalam upaya peningkatan perekonomian desa masih menjadi perhatian yang penting untuk terus diupayakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun