Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lika Liku Kasus Suap Perizinan Meikarta

12 Juli 2023   18:30 Diperbarui: 12 Juli 2023   18:36 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Muhammad Hairul Nizam, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD

Meikarta merupakan sebuah mega proyek yang memiliki perencanaan akan dibuat layaknya sebuah kota mandiri baru, dan estimasi biaya pembangunannya pun tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp. 243 triliun, dengan luas lahan yang akan dibangun mencapai 500 hektar. Bagi pencari properti, kehadiran proyek ini tentunya bisa dijadikan solusi terbaik dari semrawutnya kondisi Jakarta. Di sana pengembang rencananya akan membangun 100 gedung pencakar langit lengkap dengan berbagai fasilitas sebuah kota modern seperti area komersial, hotel, sarana pendidikan, rumah sakit, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.

Menurut saya, pembangunan Meikarta sebagai kota mandiri yang dibangun dengan fokus pada peningkatan ekonomi di Indonesia dan terletak pada koridor timur Jakarta-Bekasi ini berhasil meningkatkan ketertarikan dan minat kosumen yang berakhir dengan tingginya kepercayaan investasi. Hal ini juga dikarenakan Meikarta menjanjikan adanya lapangan kerja serta mempromosikan inovasi dan modal manusia dalam pembangunan negara yang lebih modern. Pada sebuah iklan Meikarta dikatakan total area perencanaan dan pengembangannya seluas 22.000.000 m2, dengan area sarana bermain dan bekerja seluas 1.000.000 m2.

Ditengah gencarnya promosi, muncul sebuah permasalahan yaitu pembangunan kota yang digadang-gandangkan akan menjadi pusat pertumbuhan nasional Indonesia tersebut memiliki IMB yang belum jelas, pernyataan tersebut diperkuat dengan tanggapan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar yang menegaskan pembangunan kota mandiri, Meikarta belum memiliki izin untuk memenuhi persyaratan pembangunan kawasan, dan Lippo Group secara terang-terangan telah memasarkan ribuan hunian yang masih fiktif karena belum terdapat bangunan fisik serta perizinan pembangunan.

Berawal dari beberapa laporan dari masyarakat, KPK memulai penyelidikan pada November 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh sejumlah bukti awal dugaan suap antara pejabat daerah dengan pihak swasta, dalam hal ini Lippo Group, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di dua kota berbeda.

"Yaitu Kabupaten Bekasi dan Surabaya pada hari Minggu siang, 14 Oktober 2018 hingga dini hari Senin, 15 Oktober 2018," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/10).

Untuk kronologi yang terjadi terhadap kasus ini juga secara terbuka dipublikasikan, seperti adanya Tim KPK yang melakukan pengintaian terkait  penyerahan uang konsultan Lippo Group bernama Taryudi, kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Setelah transaksi suap terjadi, keduanya berpisah dengan mobil masing-masing. Lalu pada pukul 11.04 WIB, tim KPK menangkap Taryudi di area Perumahan Cluster Bahana, Cikarang. Tim mendapatkan barang bukti 90.000 dolar Singapura dan Rp23 juta. Hampir bersamaan dengan peringkusan Taryudi di Cikarang, tim KPK juga menangkap tersangka lain yakni Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya. Fitra yang merupakan konsultan Lippo Group ini langsung dibawa terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh tim KPK. Pada pukul 13.00 WIB, giliran Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin yang ditangkap oleh tim KPK. Jamaludin dipergok di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

Berdasarkan serangkaian kronologi penangkapan oknum suap perizinan pembangunan, terbukti bahwa permasalahan yang terjadi pada mega proyek Meikarta ini adalah kasus suap perizinan. Masalah proyek Meikarta ini pada akhirnya terus berkembang. Konsumen yang merasa dirugikan kerap melakukan protes karena tak kunjung mendapatkan unit properti yang sudah dijanjikan oleh pengembang. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menjadi lembaga pusat pengaduan terhadap kasus ini pada akhirnya memberikan tiga pilihan kepada konsumen yang melakukan pengaduan, yakni (1) Konsumen direlokasi ke lahan yang clear (2) Apabila konsumen yang mengalakukan pengaduan tidak mau direlokasikan maka akan dilakukan pengembalian dana yang kemudia unitnya akan dijual ke pasar sekunder (3) Apabila konsumen tidak menerima dua pilihan tersebut maka akan dikembalikan DP-nya.

Munculnya kasus suap izin pembangunan Meikarta ini tentu akhirnya sangat menyita perhatian publik terlebih Meikarta menjadi proyek internasional dengan melibatkan banyak mitra investor ternama dari Jepang, Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Qatar. Padahal apabila tidak terjerat permasalahan hukum, mega proyek Meikarta ini akan menjadi sebuah proyek yang selain menyatukan persahabatan antar negara karena memiliki investor dari berbagai negara, juga akan membantu berbagai proyek pembangunan Negara Indonesia menjadi negara modern yang tentu akan mepengaruhi kehidupan bangsa. Dengan adanya kasus ini dapat menjadi gambaran betapa pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan berbagai aktivitas pembangunan, terutama pembangunan yang telah memiliki perencanaan matang dan berhasil mengikat banyak klien dan juga investor.

Nah itu dia ulasan mengenai suap perizinan proyek meikarta, ikuti kami di media sosial https://www.instagram.com/ap_uinbdg/ dan website kami https://ap.uinsgd.ac.id/ ya sobat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun