Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Profesi Vs Kehidupan Bermasyarakat Para ASN

24 Mei 2023   10:00 Diperbarui: 27 Mei 2023   11:55 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Litalani, Ahli Kerjasama

Etika profesi adalah pedoman nilai dan moral yang mengatur perilaku dan tindakan seorang praktisi di bidang tertentu dan dalam tulisan ini akan lebih condong kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan definisi tersebut seharusnya etika profesi dapat dimaknai sebagai peran dari ASN yang menyanggupi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat dengan mengesampingkan kepentingan pribadinya dan berpedoman kepada aspek integritas, objektifitas, transparansi dan akuntabilitas.  Akan tetapi apakah ASN itu memang diciptakan sebagai suatu profesi yang dituntut harus professional atau sekedar pekerjaan biasa pada umumnya?  

Label ASN diberikan kepada seseorang yang dianggap layak dan sanggup mengabdi kepada negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintergritas namun hakikatnya tetap diberikan kepada seorang manusia yang tidak terlepas dari kehidupan bermasyarakat diluar dari jam kerja profesinya.   Hal tersebut terkadang membuat seorang ASN terlibat pergolakan batin tentang pemenuhan etika profesi yang berintegritas atau tetap memikirkan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik dengan memanfaatkan profesi yang dimilikinya. 

Kebanyakan oknum ASN gagal dalam memenuhi etika profesinya karena mereka masih mementingkan kehidupan bermasyarakat pribadinya diatas kepentingan publik, memikirkan status sosialnya dihadapan masyarakat dan tidak merasa cukup dengan imbalan atau gaji dari seorang ASN.  Kehidupan bermasyarakat seorang ASN tidak terlepas dari tuntutan keluarga dan status sosial, hal tersebut dapat menjadi faktor pendorong oknum ASN untuk memuaskan hasrat bermasyarakat pribadinya untuk mencapai pengakuan sosial di luar dari jabatannya sebagai seorang ASN.  

Dibuktikan dengan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan sudah menjadi masalah yang sangat rumit untuk diselesaikan dengan tuntas, beberapa orang yang menduduki jabatan berpengaruh dan saling terintegrasi dipertemukan dalam suatu ruang pergolakan batin akan hasrat kepentingan pribadi yang tinggi daripada hasrat pemenuhan etika profesi menjadikan hal ini sebagai berita yang tidak lagi asing di mata dan telinga masyarakat.

Selain kasus korupsi terdapat juga bukti lain yang turut menyoroti etika profesi ASN dengan kehidupan bermasyarakatnya seperti yang terjadi pada mantan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg yang dinonaktifkan dari jabatannya karena sering memamerkan harta dan membuat perilakunya tersebut menjadi viral di media sosial, kasus lain terjadi pada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang tidak melaporkan kekayaannya secara penuh dalam LHKPN.

 Kasus kasus yang terjadi merupakan tindakan para oknum ASN yang tidak mengindahkan etika profesi yang seyogyanya ditaati, selain karena ketidakpatuhan terhadap etika profesi karena keinginan untuk dipandang sebagai kaum kelas atas dalam kehidupan bermasyarakat hal tersebut juga merupakan cerminan dari minimnya etika yang dimiliki oleh para oknum ASN tersebut.  Etika profesi dan kehidupan bermasyarakat para ASN merupakan dua elemen dalam kehidupan seorang ASN dimana pihak terkait dituntut untuk professional dalam menjalani keduanya. 

Tindakan buruk yang dilakukan seorang ASN dapat merusak citra dan kredibilitas lembaga pemerintah serta mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pihak yang seharusnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas, oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN tentang pentingnya pemenuhan etika profesi dalam menjalankan tugas dengan integritas dan kejujuran yang tinggi karena etika dan moral terdapat dalam internal diri manusia maka perlu adanya dorongan untuk mengingatkan pihak terkait tentang pentingnya memegang pedoman etika tersebut.

Misalnya dengan membuat regulasi terkait etika bermasyarakat para ASN agar tidak mencemarkan profesi tersebut, pembinaan dan pengawasan yang ketat dari atasan juga diperlukan agar tindakan yang merugikan masyarakat dapat dihindari.  Apabila etika profesi ASN ditegakkan dengan baik maka akan berdampak kepada pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun