Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fasilitas "Wah" Wakil Rakyat di Indonesia, Mengesampingkan Kesejahteraan Rakyat?

17 Mei 2023   09:35 Diperbarui: 11 Juni 2023   19:47 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     

Penulis : Kintan Rachma Juwita, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD Bandung

DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dibentuk oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus, 1945. DPR RI merupakan badan legislatif negara yang bertugas dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.

Menetapkan UU bersama dengan Presiden dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU. Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap anggota dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Saat ini DPR RI dipimpin oleh Ibu Puan Maharani yang terpilih menjadi ketua DPR RI periode tahun 2019-2024. Beranggotakan 575 anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan dari 9 fraksi yang didominasi oleh FPDIP dengan persentase 22.26%, anggota DPR RI mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang dirilis oleh Independent Parliamentary Standards Authority (Ipsa) dan Dana Moneter Internasional (IMF), Indonesia berada di peringkat ke-empat dengan jumlah gaji anggota DPR-nya 18 kali lipat dari pendapat per kapita rata-rata penduduk Indonesia. 

Data Ipsa, gaji anggota DPR di Indonesia per tahun adalah USD 65.000. Dengan pendapatan per kapita dari data terakhir IMF yaitu USD 3.582, diketahui gaji anggota DPR di Indonesia adalah 18 kali pendapatan per kapita penduduk. Bila dibandingkan dengan Jepang yang merupakan negara maju dengan pendapatan perkapita penduduk USD 46.736, gaji DPR di Jepang pertahun adalah USD 174.000 artinya hanya 3 kali lipat dari pendapatan penduduk per-kapita saja. 

Pada periode 2019-2024, Krisdayanti seorang public figure dan juga menjabat sebagai anggota DPR RI fraksi PDIP sempat mengutarakan pendapatannya sebagai anggota dewan. Dalam akun youtube politikus Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Senin 13 September 2021, ia menyebutkan menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta perbulannya, uang tunjangan Rp 59 juta setiap 1 bulan sekali, dana kunjungan daerah pemilihan Rp 140 juta setiap 8 kali setahun, dan dana aspirasi Rp 450 juta setiap 5 kali dalam setahun. 

Pernyataan ini tentu saja menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak, ada yang berpendapat bahwa pernyataan tersebut wajar dan biasa saja karena memang seharusnya terbuka namun sebagian berpendapat hal tersebut tidak etis karena menyakiti hati rakyat dengan kemewahan yang dirasakan oleh wakil rakyat sedang rakyat mengalami kemiskinan. Seorang peneliti dari FORMAPPI, Lucius Karus menilai fasilitas yang diberikan untuk anggota dewan terlalu besar. 

Terdapat tiga fasilitas utama yang disoroti oleh publik, yaitu rumah dinas mewah yang bertempat di Kalibata dan Ulujami, kredit mobil dengan anggaran Rp 70 juta , serta uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diterima setelah selesai masa jabatan. Uang pensiunan yang diberikan dianggap terlalu berlebihan dan menambah beban negara, dengan masa jabatan hanya 5 tahun seorang anggota DPR bisa mendapatkan jaminan pensiun. Itu berarti apabila seorang anggota DPR telah habis masa jabatan pada usia 40 tahun, maka dia akan mendapatkan jaminan pensiun dari negara selama sisa hidupnya dan bisa dialih kuasakan kepada ahli waris yang sah. 

Selain itu terdapat berbagai fasilitas lain seperti tiket pesawat VIP, asuransi rumah sakit VIP, asisten pribadi dan tenaga ahli. Sementara itu, ketua Pusat Studi Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan (Puskon-PP) Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa alat ukur kinerja DPR RI adalah produk hukum yang dihasilkan. Ia mengatakan bahwa kebiasaan mengulang-ulangi revisi pada periode yang sama membuktikan lemahnya legislasi.

Keterbukaan akan gaji dan tunjangan maupun fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR memang harus dilakukan, agar rakyat tahu seberapa besar pengeluaran negara untuk membiayai kinerja DPR RI selaku wakil rakyat, sehingga rakyat dapat menilai apakah pantas anggota dewan menerima fasilitas tersebut jika dilihat dengan hasil kinerjanya. Yang menjadi bahan perbincangan ialah, disaat kinerja DPR dinilai lamban dan buruk, maka terdapat pihak yang menyampaikan bahwa uang negara yang dikeluarkan untuk memfasilitasi anggota DPR tersebut terlalu tinggi.

Terlebih dengan keadaan masyarakat yang ekonominya terbilang cukup rendah sehingga lebih baik anggaran yang dialokasikan untuk anggota DPR direlokasi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bahkan dengan kecepatan informasi melalui media sosial, kini tak sedikit yang berpendapat bahwa DPR RI lebih baik dibubarkan karena merasa citra pejabat saat ini terus tercoreng dengan berbagai kegiatan pamer harta kekayaan. Namun hal tersebut tentu tidak dapat dilakukan begitu saja, perlu pengkajian lanjut terkait hal ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun