Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penetapan Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Sudahkah Masyarakat Patuh terhadap Kebijakan tersebut?

17 April 2023   15:30 Diperbarui: 17 April 2023   15:32 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan zaman yang semakin pesat memberikan pengaruh kepada gaya hidup seperti halnya dalam berpakaian. Yang menjadi faktor utamanya yaitu keberadaan teknologi. Selain itu, media sosial seperti tiktok serta instagram juga memberikan pengaruh yang besar terhadap fashion karena melalui teknologi serta media sosial mampu meningkatkan kesadaran akan fashion serta memungkinkan konsumen untuk memperoleh akses terhadap tren terbaru karena fashion akan berubah seiring perkembangan zaman.

Pada tahun 2000an dikenal istilah thrifting dan pada tahun 2013 penjualan barang bekas mulai marak di Indonesia.  Peningkatan penjualan barang impor ini di dorong dengan mewabahnya virus covid-19. Seiring berjalannya waktu, saat ini banyak remaja yang lebih tertarik dengan kegiatan thrifting yang merupakan alternatif karena dianggap lebih murah serta terlihat lebih berkelas. Sehingga permintaan mengenai baju bekas semakin meningkat.

Akan tetapi fenomena thrifting mengakibatkan dampak negatif di pasar industri lokal khususnya di industri sektor garmen. Oleh sebab itu, para pengusaha industri garmen lokal yang merasa dirugikan, meminta pemerintah untuk membuat suatu kebijakan larangan impor pakaian bekas karena dianggap merugiakan industri dalam negeri. Selain itu, penggunaan pakaian bekas juga memberikan dampak yang negatif kepada kesehatan konsumennya.

Berangkat dari latar belakang permasalahan yang ada, penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari impor pakaian bekas terhadap industri garmen lokal serta kesehatan masyarakat. Kebijakan ini pertama kali dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.28 Tahun 1882 tentang ketentuan umum di bidang impor yang bertujuan untuk memberikan batasan terhadap impor pakaian bekas serta sebagai upaya dalam mempromosikan produk dalam negeri.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPR/Kep/9/2002 yang tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi, tetapi menekankan juga pada aspek kesehatan karena pada pakaian bekas itu sendiri diyakini sebagai sarana penyebaran Virus Severe Acute Respirotory Syndrome (SARS). Lalu pada tahun 2016, dikeluarkan intruksi presiden nomor 16 mengenai peningkatan daya saing industri manufaktur nasional. Serta peraturan menteri perdagangan No. 89 mengenai ketentuan impor produk tekstil dan produk tekstil jadi.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra sejak awal ditetapkannya. Beberapa pihak mengaggap bahwa kebijakan ini mampu memberikan pengaruh terhadap jalan masyarakat terhadap pakaian dengan harga yang terjangkau, karena pakaian baru di Indonesia terkadang memiliki harga yang relatif mahal. Selain itu, kebijakan ini juga dapat berdampak terhadap hubungan dagang dengan negara pegimpor pakaian bekas ke Indonesia. Akan tetapi kebijakan memberikan dampak terhadap pertumbuhan industri lokal serta mendorong inovasi serta kerativitas.

Oleh sebab itu, meskipun kebijakan mengenai larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan, akan tetapi perdagangan pakaian bekas masih marak terjadi di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya kesehatan, dari aspek keuntungan finansial yang didapat dari proses jual beli pakaian bekas, keterbatasan produksi dalam negeri serta rendahnya pengawasan serta penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Dengan demikian, pengimplementasian kebijakan larangan impor pakaian bekas belum dijalankan secara efektif. Karena proses perdagangan impor pakaian bekas masih marak terjadi. Menghadapi persoalan tersebut pemerintah harus mengadakan sosialisasi kembali mengenai aturan larangan impor pakaian bekas kepada masyarakat. Pemerintah juga harus melakukan razia terhadap gudang penyimpanan yang mendistribusikan pakaian bekas impor serta menetapkan sanksi yang tegas  agar dapat menimbulkan efek jera.

DAFTAR PUSTAKA

Adhitya, D. P. (2015). Kebijakan Pemerintah Indonesia Melarang Impor Pakaian Bekas. Skripsi Universitas Jember , 1--76.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun