Ma'ata'a adalah upacara besar setelah panen dengan tata tertib pelaksanaan yang sakral. Dalam aplikasinya adalah mengajak segenap rakyat untuk berterimakasih kepada alam. Berbagi kepada sesama. Dan berdoa untuk senantiasa mengharap ridho dari Allah SWT.
Dan sebagai komunal masyarakat adat. Hal itu terlihat dari norma dan hukum adat sebagai aturan masyrakatnya. Contoh hukum pertanahan, kaidah ahli waris, kriminal dan asusila. Bahkan penentuan jumlah mas kawin pun tetata di dalam.
Hendea memanglah sejalan dengan apa yang di pikirkan oleh R.H Unang Soenardjo. Menurutnya, desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya.
Tentulah Hendea memiliki unsur-unsur seperti kata Soenardjo tadi. Hendea memiliki daerah/tanah sebagai hak ulayat yang tidak bisa di ganggu oleh negara. Memiliki penduduk. Dan tata kehidupan, adat istiadat atau hukum adat.
Pun begitu, Hendea bukanlah desa swakarya yang tertinggal akibat terkungkung oleh adat, yang menutup diri dan tidak mau menerima kebaruan. Hendea berbeda. Hendea adalah desa adat tetapi sekaligus juga menerima dan terbuka terhadap kemajuan yang sifatnya baik.
Hendea adalah desa yang berwawasan global sekaligus mempunyai kearifan lokal. Disini, kearifan lokal adalah perisai hidup, yang  berguna sekali untuk membendung dampak negatif globalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H