Berawal dari sebulan yang lalu saya mencoba datang ke kantor Kelurahan dan Kecamatan juga kekantor Wali Kota, saya terkesima.. saya takjub dengan apa yang sangat berlainan dalam bayangan dibenak saya tentang kata 'biasa' untuk para petugas di kantor-kantor layanan masyarakat ini.! Tak berasa saya bergumam sendiri mengatakan : HEBAT.! bagaimana tidak.? seperti 'biasa' dalam bayang kita jika berhadapan dengan petugas di kantor-kantor pemerintah, yang jelas sebagaian besar masyarakat tau apa yang saya maksud dengan kata 'biasa' tersebut.! yaitu biasanya, petugasnya lelet (lambat) banget kerjanya, terus kalau mau servis cepat harus ada salam tempel (sisipan uang pelicin) TETAPI apa yang terjadi membuat 'surprise' saat berurusan dengan mereka.! sungguh diluar kebiasaan yang saya tau.! Mereka sangat ramah, cekatan dan sikap membantu apa yang saya butuhkan, mulai dari meminta surat rekomendasi tinggal yang harus ditanda tangani pak Lurah, sampai minta surat keterangan ahli waris sebagai janda yang ditinggal mati suaminya. dimana hal tersebut yang harus dilengkapi tanda tangan dan stempel RT, RW, LURAH, CAMAT dan Kepala Dinas Sosial Kota Depok. Yang membuat saya kembali terkesima... takjub...! adalah pemberitahuan bahwa saya berhak mengambil uang duka dari Wali Kota sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) melonggooooooooo dengarnya.! uang Rp. 2 juta bukan jumlah yang sedikit.! dan bagaimana Walikota Depok memberikan pada semua warga Kota Depok yang meninggal dunia. Mengambil santunan kematian sebagai warga Kota Depok Saya ingin membuktikan.! demikian hati kecil saya berkata, dengan bekal surat rekomendasi yang dibuatkan rangkap 6 (enam) oleh staf Kelurahan dan ditanda tangani oleh Lurah dan RT serta RW, saya menuju kantor Wali Kota Depok.! Yupssssssssss ini untuk pertama kali saya datang kekantor walinya kota saya.! memulai perjalanan masuk, saya bertanya mulai dari petugas parkir, dimana saya harus mengurus santunan pemberian Wali Kota ini, dan sampai pada petugas yang duduk dimeja kerjannya, mereka sangat ramah dan membantu segala hal yang berkaitan dengan uang santunan yang menjadi hak saya sebagai istri yang ditinggalkan suami. Syarat yang harus dilengkapi : 1) Surat kertas warna kuning, sebagai keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah. 2) foto copy KTP semua ahli waris, (suami / istri / anak / orang tua untuk anaknya yang meninggal) 3) foto copy Kartu Keluarga 4) foto copy KTP almarhum, untuk bayi, foto copy akte lahir. 5) surat keterangan sebagai ahli waris yang dibuatkan oleh staf Kelurahan ditanda tangani oleh semua ahli waris diatas materai Rp. 6.000,- catatan : Semua dokumen dicopy rangkap 6 (enam) lembar dilegalisir dengan Tanda tangan dan stempel Kkelurahan, kemudian diserahkan kebagian Dinas Sosial Kota Depok, waktu penyerahan tidak boleh melebih 40 (empat puluh) hari sejak almarhum meninggal. Begitu dokumnen diserahkan, kita akan mendapat surat bukti penyerahan dokumen, dan menunggu kabar, kapan uang santunan akan cair, yang mana hal ini akan diserahkan oleh petugas yang diutus diantar kerumah kita dan disaksikan oleh RT. Kematian yang tidak mendapat santunan, yang diakibatkan : 1) karena bunuh diri 2) meninggal karena menderita HIV / AIDS 3) meninggal karena perbuatan melanggar hukum.
Buku saku (kecil) yang bisa diminta pada bagian Dinas Sosial Kota Depok, dibuku berisi lengkap semua peraturan dan tatacara mendapatkan santunan kematian ini.
Lamunan kembali pada 25 tahun silam Kami ingat bagaimana susahnya hidup jauh dari keramaian kota, karena tempat kami bermukim merupakan perumahan percontohan pertama dari kreditan BTN (Bank Tabungan Negara) letaknya pertengahan antara Bogor dan Jakarta. sebuah kawasan perumahan yang dibuka dari bekas sawah dan ladang kering yang penduduknya sudah malas mengerjakan karena pengairan yang sulit didapat. Saya ingat bagaimana kami tidak mempunyai telepon rumah (zaman itu belum ada Hp), sedangkan telepon umum ada dimuka jalan Raya Bogor yang jaraknya sekitar 3 km dari pemukiman, satu-satunya alat transportasi adalah saldo / delman/ dokar. ada juga ojek motor yang pengemudinya baru belajar karena tadinya mereka hanyalah petani ladang yang tiba-tiba berubah nasib, menjual tanah mereka dan membeli motor. Perumahan kami belum masuk PAM maka satu-satunya air yang kami bisa dapat dengan sumur bor. kami semua merasa senasib dengan semua penghuninya, terciptalah keakraban yang melebihi saudara kandung, sebab kami sadar, jika tengah malam anak ada yang sakit atau terjadi sesuatu, maka tetanggalah satu-satunya yang bisa kami ketuk pintu untuk meminta bantuan, sedangkan saudara atau orang tua kami berada sangat jauh dari kami tinggal. Rata-rata kami adalah keluarga muda, dimana anak kami baru lahir atau berusia balita, bahkan banyak pengantin baru yang menjadi tetangga. Sampai saat ini keakraban terjalin dengan erat satu dengan yang lain, walaupun satu persatu kami berguguran karena usia. saat ini banyak tetangga yang sudah jadi almarhum dan anak-anak kami mulai berumah tangga sendiri. 25 tahun yang lalu saat kami baru tinggal disini, ada satu keanehan terjadi, dimana kami terbagi menjadi dua kota administratif, Rumah kami dengan tetangga seberang jalan, berlainan kota.! kami masuk kota Bogor, sedangkan tetangga disebrang jalan masuk Jakarta Timur.! Demikian juga dengan mobil kami boleh berplat B (tanda kota Jakarta) tapi ngurus SIM dan perpanjangan STNK harus ke Bogor, sampai sekarang yang boleh dilakukan didua kota pilihan antara Bogor dan Jakarta adalah membuat paspor. Kami ingat sekali, dimana kami bergantian pergi belanja kepasar secara piket hahaaa, jadi ada 2 atau 3 orang ibu yang pergi kepasar untuk keperluan keluarga se RT.! mereka menyewa angkot untuk membawa kebelanjaan kebutuhan harian kami. dan hal ini kami lakukan dengan senang hati, Ibu-ibu yang punya anak bayi ditugaskan menerima titipan anak-anak dari ibu-ibu yang bertugas belanja. sampai hari ini kehidupan kami bertetangga masih akrab. Sayangnnya beberapa tetangga pendatang baru ada yang sangat merusak suasana keakraban bertetangga, seperti tetangga di belakang rumah saya yang tiba-tiba tanpa permisi dan pemberitauan menutup (menembok) pintu kebun saya yang secara hukum tidak ada menyalahi peraturan.! tapi saya pilih diam walau hati geram sekali.! saya hanya memberitau pak RT sebagai ketua kerukunan tetangga, ada kejadian ini, dan pak RT melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tidak ada yang mengaku siapa yang berbuat.! itulah karakter buruk orang Indonesia yang harusnya dilenyapkan dari kehidupan bermasyarakat.! berani berbuat takut bertanggung jawab.! Grrrrrrrrrrrrrrrrrrr Sekarang kompleks perumahan kami resmi masuk kota Depok sejak diploklamirkan mempunyai Walikota sendiri dan sekarang Depok demikian maju pesat, Universitas dalam radius 10 km ada lima buah, lebih dari 4 buah pusat perbelanjaan besar bermunculan dengan megahnya, Mesjid dengan Kubah Emas yang terkenal megahnya, juga ada di kota ini dan sekarang mulai terkenal sebagai kota macet.!
Margo City salah satu Mall megah di Kota Depok
Sekarang Depok punya RSU sendiri yang memberi fasilitas bantuan kesehatan untuk warga yang tidak mampu, dan ada kemungkinan UI mulai tahun 2011 fakultas kedokterannya akan pindah bersatu dengan fakultas lainnya yang sudah berdiri di Depok, maka semakin gegap gempitalah kawasan ini.! Semoga Walikota Depok sekarang dan selanjutnya akan membantu mensejahterakan, memajukan dan memberi kedamaian pada masyarakatnya.! sesuai VISI KOTA DEPOK : "Menuju Kota Depok yang Melayani & Mensejahterakan" salam bahagia untuk semua, L.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H