dalam teori hukum dikenal teori hukum progresif yang dikemukakan hole Prof.Satjipto Raharjo yang pada dasarnya mengatakan bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. dimana tentu seharusnya perkembangan teknologi terkini dapat membuat presfektif baru bagi penderita buta warna. bahwa tentu dengan memanfaatkan teknologi kekurangan mereka dapat diatasi melalui alat bantu seperti kacamata enchroma. oleh karena itu sama halnya dengan inovasi teknologi di bidang kesehatan lainnya seperti. lasik untuk mengatasi dan menyembuhkan mata minus maupun kaca mata sebagai alat bantu penglihatan bagi orang yang memiliki masalah dengan penglihatan.
sudah semestinya hukum mengikuti perkembangan zaman dan kita perlu untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. sama artinya bahwa dengan perkembangan teknologi maka para penderita buta warna dapat terbantu dan mengatasi kekurangannya. oleh karena itu tidak ada salahnya untuk dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk dapat menunjukan potensi dan kompetensinya.
Penyandang Buta Warna Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Pelukis Penyandang Buta warna Pertama
para penderita buta warna parsial dengan tingkat keparahan rendah terkadang mereka tidak memiliki kesulitan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. bahkan beberapa di antara mereka justru mampu berprofesi pada bidang yang melibatkan warna.
Muhammad kresna dutanya merupakan seorang penderita buta warna parsial  akan tetapi dia bisa menjadi seorang pelukis ditengah kondisi penglihatannya yang tidak dapat melihat warna merah-hijau dengan akurat. akan tetapi dengan kompetensi, bakat dan proses kresna berhasil untuk menjadi seorang pelukis. suatu profesi yang sangat tidak disangka-sangka digeleluti oleh sorang dengan penderita buta warna parsial. oleh karena itu ini membuktikan bahwa tes ishara saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa seseorang tidak kompeten dalam bidang pekerjaannya. recruiter seharusnya menyadari bahwa yang seharusnya menjadi tolak ukur adalah kompetensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H