Mohon tunggu...
Ahmad Nur Khozin
Ahmad Nur Khozin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya bukan siapa siapa

Urip lan nguripi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

AL-QUR'AN SEBAGAI SUMBER HUKUM PIAGAM MADINAH

6 Oktober 2023   00:27 Diperbarui: 24 Februari 2024   13:51 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jimly Ashiddiqie menyebut Piagam Madinah sebagai konstitusi modern pertama di dunia karena dibuat berdasarkan perjanjian dengan penduduk Madinah dan tertulis. Tercatat ada 13 komunitas warga Madinah yang setuju Piagam Madinah. Di antara mereka adalah, orang-orang beriman dan Muslim yang hijrah dari Mekkah ke Madinah, adalah orang-orang yang beriman dan Muslim dari Yathrib, Yahudi yang terbagi menjadi 6 Banu (Banu Awf, Bani Sa'idah, Banu al-Hars, Banu al-Najjar, Banu Amr ibn Auf, Banu Sa'labah), Banu Jusyam, Banu Al-Nabit, Banu al-Aws, Suku Jafnah, Banu Syuthbyah. . Disini kita bisa melihat bahwasanya Nabi Muhammad merupakan seorang yang demokratik, beliau memilih untuk membuat keputusan bersama daripada menggunakan otoritasnya secara penuh pada saat itu.

Bhandari dalam bukunya Principles of Politics menyebutkan beberapa unsur yang harus dikandung oleh sebuah konstitusi. Unsur-unsur tersebut adalah Pertama, hak-hak manusia yang harus dijamin oleh negara, unsur ini disebut dengan constitutions of liberty. Kedua, organisasi pemerintahan yang disebut dengan constotutions of government. Ketiga, kedaulatan dan pembagian kekuasaan yang disebut dengan constitutions of sovereignty . Jika kita melihat dari segi substansi nilai di piagam Madinah yang mempunyai 47 pasal, menurut Suyuthi Pulungan , secara garis besar Piagam Madinah memuat 14 prinsip, yaitu 1) prinsip umat; 2) prinsip persatuan dan persaudaraan; 3) prinsip persamaan; 4) prinsip kebebasan; 5) prinsip hubungan antar pemeluk agama; 6) prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya; 7) prinsip hidup bertetangga; 8) prinsip perdamaian; 9) prinsip pertahanan; 10) prinsip musyawarah; 11) prinsip keadilan; 12) prinsip pelaksanaan hukum; 13) prinsip kepemimpinan; dan 14) prinsip ketakwaan, amar ma'ruf dan nahi munkar.

Dengan penetapan Piagam Madinah itu, Nabi Muhammad berhasil membangun masyarakat yang bersatu dari unsur-unsur heterogen, multikultur; yaitu Muslim, Yahudi, Nasrani, penganut paganism, dan Kabilah/ suku yang ada disamping menciptakan persaudaraan nyata di kalangan Muhajirin dan Ansar. Di dalam masyarakat yang bersatu itu, Muhammad diakui memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di kalangan mereka

Seperti halnya jika kita sandingkan dengan UUD 1945, dilihat dari segi hierarki dari teori norma oleh Hans Nawiasky. UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia merupakan norma hukum yang merujuk pada Pancasila sebagai norma fundamental negara, Berdasarkan teori Nawiasky, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Hans Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Hamid menunjukkan struktur tata hukum berdasarkan teori tersebut adalah:

1)Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945;

2)Aturan Dasar Negara/Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz) adalah Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR dan Konvensi Ketatanegaraan;

3)Undang-Undang "Formal" (Formell Gesetz) adalah Undang-Undang;

4)Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom (Verordnung & Autonome Satzung) adalah secara hierarki mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

Hal ini berarti merupakan suatu pertanyaan, jika saja Piagam Madinah merupakan suatu konstitusi, pastinya Nabi Muhammad pada saat itu tidak memutuskannya hanya berdasar kesepakatan saja. Namun ada nilai yang lebih tinggi dalam menentukan kebijakan mengenai subtansi yang ada di Piagam Madinah tersebut.

Jika kita merujuk pada 14 prinsip yang sudah disebutkan oleh Suyuthi pulungan diatas, ternyata prinsip-prinsip tersebut merupakan nilai yang terkandung dalam kitab umat islam sendiri, aitu Al-Qur'an. Lebih ringkasnya lagi, butir-butir yang terkandung di dalam piagam Madinah terdiri atas pasal-pasal yang mengandung prinsip-prinsip kehidupan bernegara, di antaranya : prinsip tolong menolong dan membela yang teraniaya, prinsip bela negara (pertahanan) bersama, prinsip musyawarah dan keadilan, prinsip menegakkan hukum, dan prinsip kepemimpinan.

Prinsip tolong menilong seperti halnya yang tertulis pada Al-Qur'an, Al-Maidah Ayat 2 yang berarti "Saling menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan taqwa. Dan jangan saling menolong pada perbuatan yang dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah SWT. Sebenarnya siksaan Allh SWT sangatlah pedih." . Kemudian prinsip bela negara juga tersurat pada Al-Qur'an, kata negara/tanah air (balad) Kata balad dalam Al-Qur'an, dengan segala derivasinya terulang sebanyak sembilan belas kali . Sebagian berkaitan dengan permohonan Nabi Ibrahim a.s. agar negeri yang ditempati menjadi negari yang aman (QS. Al-Baqarah [2]: 126), dan juga pentingnya memiliki cita-cita mulia akan adanya negara yang baik di bawah ampunan Allah Swt (QS. Saba' [34]: 15). Sebagian lagi berkaitan dengan sumpah Allah Swt dengan kata balad negeri (Makkah) (QS. Al-Tin: [96]: 3), dan sebagian lagi berbicara tentang orang-orang kafir yang berbuat zalim di suatu negeri (QS. Al-Farj [89]): 8. dan lain sebagainya. Apapun konteks penyebutan kata balad atau baldah dalam Al-Qur'an, yang jelas semuanya bermuara pada pengertian bahwa kata balad atau baldah adalah daerah, tempat, kota, negeri, negara, kampung atau wilayah tertentu. Dalam konteks kehidupan bernegara, jelas bahwa keberadaan wilayah atau tanah air menjadi suatu keniscayaan bagi tegaknya suatu bangsa dan negara. Oleh karenanya tafsiran dari ayat ayat di ataspun menganjurkan dalam mempertahankan negara/tempat yang kita tinggali.

Selanjutnya mengenai prinsip musyawarah, petunjuk yang diisyaratkan al-Qur'an mengenai beberapa sikap yang harus dilakukan seseorang untuk mensukseskan musyawarah secara tersurat ditemukan dalam surat Al 'Imrn ayat 159 yang ditujukan kepada Nabi saw. Hal ini dengan mudah dipahami dari redaksinya yang berbentuk tunggal. Namun demikian para pakar al Qur'an sepakat bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada semua orang. Dalam surat Ali Imran ayat 159, mempunyai arti, "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu".

Dalam prinsip keadilan, disebutkan pada surat an-Nisa ayat 135 yang berarti "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan". Pun sama dengan ayat 58 surat an Nisa yang juga mengartikan terkait pentingnya penegakan hukum, pada ayat tersebut mempunyai arti "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun