Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

5 Juli 2020   21:04 Diperbarui: 5 Juli 2020   20:52 2715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelemahan desa yang dilakukan melalui pengaturan perundang-undangan atas desa selama ini telah mendorong suatu upaya untuk mengembalikan hak-hak desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, desa diupayakan untuk bisa mandiri berdasarkan potensi dan prakarsa yang dimilikinya, termasuk didalamnya kewenangan untuk melaksanakan pembangunan tingkat lokal desa. Desa diorientasikan menjadi kekuatan yang mampu membangun dirinya sendiri dan mampu mendorong pembangunan nasional, sehingga kebijakan pembangunan desa secara sentralistis yang dilakukan pada masa Orde Baru dapat diubah menjadi pembangunan yang berbasis kepada potensi dan aspirasi desa, beberapa ahli menyebutnya dengan perubahan paradigma yang dari awalnya "negara membangun desa" menjadi "desa membangun negara" yang mana desa dijadikan sebagai subjek utama dalam keseluruhan proses pembangunan yang dilaksanakan (Amanulloh, 2015; Eko, 2006, 2014).

Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan jawaban dari permasalahan tersebut di atas. UU Desa menjadi bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah. Dikaji secara substantif, UU Desa (Pemerintah Indonesia, 2014)telah mengatur kedudukan desa yang bukan lagi vertikal berada di bawah pemerintah daerah, desa dijalankan atas dasar gabungan sistem pemerintahan antara self-governing community dengan local self-government sebagai bukti adanya pengakuan dan akomodasi nilai-nilai lokal serta memposisikan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan desa (Eko, 2015; Ian, 2017; Mardeli, 2015; Sabardi, 2013). Undang-Undang Desa juga memberikan kewenangan pembangunan kepada pemerintah desa dari yang sebelumnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) diubah menjadi dalam kewenangan pemerintah desa, dengan demikian UU Desa telah melembagakan kewenangan pembangunan skala lokal desa dimana pemerintah desa merupakan institusi lokal yang otonom dalam penyelenggaraan pembangunan desa (Kushandajani, 2015; Maulana, 2016; Padan, 2014).

Sumber: 

Tulisan ini merupakan bagian dari artikel dengan judul: URGENSI REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERIHAL PEMBANGUNAN DESA. Terbit di Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia Volume 50 Nomor 1 (2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun