Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bentuk-bentuk Korupsi Kepala Desa

17 Januari 2020   22:17 Diperbarui: 17 Januari 2020   22:21 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Besarnya kewenangan kepala desa sebagai pimpinan tertinggi pemerintah desa memberi peluang kepada kepala desa untuk korupsi, meskipun demikian perilaku koruptif kepala desa tidak hanya sebatas kepada tindakan korupsi dana desa saja. Berbagai bentuk perilaku korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dalam pembangunan desa diantaranya, yaitu: 

Dalam Tahap Perencanaan Pembangunan Desa

  1. Memasukan program pembangunan tertentu dalam rencana pembangunan desa yang akan menguntungkan kepala desa baik secara pribadi atau secara bersama-sama dengan pihak lainnya.
  2. Menyusun rancanggan anggaran program pembangunan desa diatas harga yang wajar/seharusnya.
  3. Penggelembungan biaya kegiatan rencana pembangunan desa.
  4. Membuat program pembangunan desa fiktif.
  5. Mengajak/menggiring tokoh masyarakat dalam forum perencanaan pembangunan (seperti dalam Musrembang Desa) untuk menyetujui program tertentu dan menjanjikan keuntungan dikemudian hari.
  6. Mengajak bersepaham dengan BPD untuk mengesahkan program pembangunan tertentu dengan menjanjikan keuntungan baik secara pribadi ataupun secara bersama-sama.

Dalam Tahap Pelakasanaan Pembangunan Desa

  1. Penggelembungan biaya pengerjaan program pembangunan desa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  2. Pengalihan anggaran program pembangunan desa tertentu kepada program pembangunan desa lainnya.
  3. Penggelembungan honor/upah pekerja program pembangunan desa, seperti honor upah padat karya pengerjaan infrastruktur desa.
  4. Pemangkasan anggaran program pembangunan desa yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan kepala desa atau aparat pemerintah desa baik secara langsung maupun tidak langsung.
  5. Pemalsuan bukti penerimaan honor/upah warga masyarakat peserta padat karya program pembangunan desa, padahal warga masyarakat tersebut tidak dilibatkan.
  6. Pemalsuan terhadap bukti transaksi/kwitansi belanja barang pembangunan desa dimana baik jumlah barang yang dibeli maupun total biaya tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Dalam Tahap Evaluasi Pembangunan Desa

  1. Pelaporan pelaksanaan program pembangunan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  2. Adanya pemangkasan program pembangunan desa tertentu namun dalam pelaporannya disampaikan sesuai dengan rencana awal.
  3. Pelaporan program pembangunan sebagai program pembangunan yang bersumber dari dana desa, namun dalam prakteknya bersumber dari pendanaan yang lain.
  4. Janji pemberian hadiah berupa uang dan bentuk lainnya kepada BPD agar pelaporan pertanggungjawaban kepala desa dapat dikatakan baik.

Keterangan: Tulisan ini merupakan bagian dari artikel jurnal dengan judul: Kecenderungan Perilaku Koruptif Kepala Desa dalam Pembangunan Desa, tautan jurnal utuh di laman ini atau laman ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun