Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada awal bulan Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian diharapkan pada masa pandemi. Hampir Seluruh Sektor Kehidupan Lumpuh, Tidak terkecuali di bidang pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat sejumlah kebijakan salah satunya pada Pertengahan April 2020, Menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI.
Perubahan dalam sistem pendidikan ini telah menghasilkan beberapa perubahan penyesuaian di dunia pendidikan. Perilaku, kebiasaan dan administrasi juga mengadaptasi protokol baru ini.
Untuk alasan itu guru atau pendidik diharuskan merespons lebih cepat dalam menghadapi kondisi seperti itu, terutama yang berada di daerah zona merah.
Karean di daerah ini guru harus memiliki stategi khusus agar siswa tetap dapat melakukan kegiatan belajar.
Selain itu, Selama Pandemi Wabah Corona, guru harus menemukan alternatif untuk terus belajar di rumah . Salah satunya adalah melalui pembelajaran melalui Aplikasi Zoom Meeting, WhatsApp dan lainya. Setidaknya guru mengatur pembelajaran mandiri untuk siswa mereka.
Menjelang Pelaksanaan Tahun ajaran Baru 2020/2021, Pandemu Covid-19 masih belum berakhir. Tentunya bagi daerah yang masih terdampak belum bisa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar tatap Muka, dengan demikian sistem pembelajaran dilaksanakan secara daring / online yang disebut dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Penyesuaian perangkat pembelajaran PJJ juga tentunya di butuhkan dengan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Moda Daring. Guru inti Kemendikbud memberikan contoh RPP Daring atau Online yang bisa anda dapat pada laman guruberbagi kemendikbud.
Sebelum Menuju ke Contoh RPP 1 Lembar. Bahwa Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem menerbitkan Surat Edaran Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disebet juga dengan (RPP) guru karena guru cukup terbebani dengan struktur RPP yang harus disusun secara rinci . Oleh sebab itu Pada Pidatonya beliau mengungkapkan RPP bisa dibuat 1 lembar / Satu halaman saja.
Jadi Belasan Komponen RPP kini mendikbud telah melakukan Penyederhanaan Menjadi 3 komponen inti saja yaitu tujuan Pembelajaran, Kegiatan dan Asesmen (Penilaian Pembelajaran).
Dalam RPP K13 sebelumnya komponennya sangat banyak namun untuk saat ini komponen diatas disederhanakan hal ini sesuai dengan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2019 yang menjelaskan tentang penyederhanaan rencana pembelajaran atau RPP mengingat beberapa pertimbangan diantaranya efisiensi efektivitas serta orientasi pada peserta didik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!