#Artikel Kompetisi : Badan Bank Tanah
“Tanah terlantar milik pemerintah dipinggiran aliran sungai itu kini menjadi lahan produktif yang mengundang banyak wisatawan menghabiskan waktu liburnya. Memetik buah-buah segar langsung dari pohonnya atau memancing ikan di kolam air deras. Beberapa wisatawan kecil serius menunggung kuda poni ditemani ibu muda yang berlari-lari kecil di dekatnya. Sementara wisatawan lainnya asyik memberi makan domba morino Australia yang gemuk. Saung penginapan terlihat ramai dan restaurant yang tersedia dipenuhi pengunjung. Kerja sama Badan Bank Tanah dengan masyarakat petani dan peternak setempat telah memberi kontribusi ekonomi berkelanjutan di daerah tersebut.”
Badan Bank Tanah
Mengemban mandat PP nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah diberikan kewewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan nasional, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga reforma agraria. Semua dilakukan dalam rangka ekonomi berkeadilan.
Fungsi utama Badan Bank Tanah adalah melakukan perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.
Untuk mendukung fungsi Badan Bank Tanah, maka sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2, PP no.64 tahun 2021, Badan Bank Tanah memiliki tugas; melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain; melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung; melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan, dan pengamanan, dan pengendalian tanah; melakukan pemanfaat tanah melaui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Membumikan Peran dan Fungsi
Badan Bank Tanah memiliki peran penting sebagai instrument untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia. Semua terkait dengan fungsi Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah yang efisien. Mengelola tanah yang dimiliki negara dan tanah yang tidak dikuasai atau yang tidak digunakan secara produktif.
Dengan pengelolaan yang efisien, tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Wujudnya bisa mencakup penyediaan lahan untuk perumahan, insfrastruktur, pertanian, dan kegiatan ekonomi lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Wujudnya bisa berupa pembangunan insfrastruktur, perumahan rakyat, dan fasilitas umum lainnya. Serta mendukung redistribusi tanah untuk kepentingan umum, seperti pertanian bagi petani kecil atau lahan usaha bagi pelaku UMKM.
Mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penggunaan tanah adalah salah satu tujuan utama Badan Bank Tanah. Pendistribusian tanah secara lebih adil dan merata kepada masyarakat, seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan, yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap lahan agar dapat memperoleh manfaatnya. Semua ini akan membantu menciptakan peluang ekonomi baru bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung.