Melihat kondisi seperti ini maka pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakannya dengan mensubsidi pabrik obat yang memproduksi obat generik agar kembali memproduksi obat generik sehingga kelangkaan obat dapat teratasi.
Walaupun harga obat generik sudah ditetapkan dan murah namun penggunaan obat generik oleh masyarakat masih kurang. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jika lima tahun terakhir pasar obat nasional naik, dari Rp 23,59 triliun (2005) menjadi Rp 32,94 triliun (2009), pasar obat generik sebaliknya malah menurun persentasenya. Pasar obat generik pada kurun yang sama hanya Rp 2,53 triliun (10%) dan kemudian menurun menjadi Rp 2,37 triliun (7,2% dari pasar obat nasional). Hal ini disebabkan karena masyarakat masih belum teredukasi akan kualitas obat generik yang sama dengan kualitas obat bermerk. Selain itu, pihak dokter yang meresepkanpun belum menerapkan peresepan obat generik. Hal ini menyebabkan pemerintah melibatkan diri dengan mengeluarkan peraturan menkes tentang kewajiban menggunakan obat generik bagi unit-unit pelayanan kesehatan.
Tak kurang peraturan pemerintah tersebut belum mendapatkan hasil yang memuaskan bagi meratanya konsumsi obat untuk masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan terakhir adanya rencana pemerintah dalam mengatur harga obat generik bermerk.
Regulasi pemerintah setidaknya mengontrol agar tercapainya program pemerintah yaitu pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata, walaupun banyak hal yang masih perlu disikapi yaitu dampak-dampak di sisi produsen terhadap adanya kebijakan-kebijakan tersebut.
Penulis :
Winny Kuswenti Apoteker RS Paru Dr.H.A.Rotinsulu Bandung,
juga Mahasiswa MBA-ITB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H