Mohon tunggu...
bhiworro adhi
bhiworro adhi Mohon Tunggu... Nelayan - lelaki

Saya Lelaki Bahagia dengan 3 Anak Hebat dan 1 Istri Cantik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

“Sebaiknya”, Jadikan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

24 Mei 2016   11:47 Diperbarui: 24 Mei 2016   12:00 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Secara lengkap pada  UU No. 23 tahun 2007  pada BAB VII  tentang : “Perpotongan dan Persinggungan  jalur kereta api  dengan bangunan lain”. Memuat  sejumlah pasal meliputi  :

  • Pasal 91 ayat 1 perpotongan antara jalur kereta api dan jalan di buat tidak sebidang
  • Pasal 91  Ayat 2 pengecualian terhadap kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalulintas jalan.
  • Pasal 92 ayat 1 pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 2 harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
  • Pasal 92 ayat 2 pembangunan sebagaimana dimaksud pasal 1 wajib mendapat ijin dari pemilik prasarana perkeretaapian
  • Pasal 92 ayat 3 pembangunan, pengoprasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
  • Pasal 93 ayat 1 pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan antara jalur kereta apu dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
  • Pasal 94 ayat 1 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki ijin harus di tutup
  • Pasal 94 ayat 2 penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintash daerah
  • Pasal 95  ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan peraturan pemerintah

Pada  pasal pasal diatas jelas tertulis bahwa yang bertanggung jawab atas perlintasan adalah  pihak yang memegang izin pembuatan perlintasan tersebut (pasal 92 ayat 3,  pasal 93 ayat 1) , setelah mendapat izin dari pemilik prasarana  perkeretaapian  dalam hal ini adalah pemerintah (pasal 92 ayat 2).

Kecelakaan bagaimanapun bentuknya adalah suat hal yang tidak diharapkan terjadi, namun  jika  kecelakaan tersebut terjadi  tentunya  perlu dilakukan  penanganan yang sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan yang berakibat pada kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

Tertabraknya kereta api oleh kendaraan bermotor tentunya  bukan merupakan kesalahan  dari operator kereta api atau petugas yang menjaga perlintasan tersebut, jelas telah ditegaskan bahwa pintu perlintasan bukanlah dibuat untuk melindungi pengguna jalan  namun digunakan untuk memastikan  kemanan perjalanan kereta api.

Terjadinya  kecelakaan ;a;i ;intas  diperlintasan KA  seharusnya  membawa petugas penjaga pintu perlintasan kedalam pelanggaran  yang bersifat internal   jika terbukti melakukan kesalahan dalam melaksanakan  SOP pekerjaannya.

Maka bagi petugas yang bersangkutan  dimungkinkan dijerat dengan pasal  pasal pelanggaran terkait dengan kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api  dan diberikan sanksi yang bersifat internal di PT.Kereta Api (Persero).

Selama ini aparat kepolisian cenderung untuk  menjerat petugas  penjaga pintu perlintasan, PPKA dan  masinis  dengan  pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tudingan melakukah kelalaian  yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.

Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pada  Pasal 64 tertulis : Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:

a. mendahulukan kereta api;

Maka dapat ditegaskan  bahwa seharusnya  bagi masinis dan PJL secara otomatis terbebas dari tuntutan hukum pada kasus kecelakaan KA di perlintasan yang melibatkan pengguna jalan. Karena, dapat dipastikan bahwa kecelakaan itu diawali oleh pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

Hingga saat ini  jarang sekali  kita mendengar  pihak yang menerobos pintu perlintasan mau dan dikenakan  tuntutan hukum terkait dengan pelanggarannya tersebut padahal pada  Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun