Mohon tunggu...
bhiworro adhi
bhiworro adhi Mohon Tunggu... Nelayan - lelaki

Saya Lelaki Bahagia dengan 3 Anak Hebat dan 1 Istri Cantik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

“Sebaiknya”, Jadikan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

24 Mei 2016   11:47 Diperbarui: 24 Mei 2016   12:00 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan dipintu  perlintasan  kereta api  adalah merupakan  cerita  lama yang  masih kerap terjadi  di negeri ini.. Peristiwa terlanggarnya  kereta api oleh kendaraan bermotor di perlintasan bukan sekali atau duakali terjadi, namun sudah berulangkali terjadi  dan telah memakan korban jiwa yang tidak sedikit.

Dalam peristiwa  seperti itu , sering sekali pihak korban  langsung menjadikan PT.KAI sebagai pihak yang bersalah  dan pada perlintasan berpalang pintu  tak jarang petugas yang bertugas di perlintasan tersebut dijadikan “bulan bulanan”  keluarga korban  dan kemudian  dijadikan tersangka  pada  kecelakaan tersebut.

Keberadaan sejumlah perlintasan  baik yang berpalang pintu ataupun yang tidak, serta  baik perlintasan kereta api yang resmi ataupun tidak, seharusnya melepaskan pihak operator dan petugas pintu perlintasan dari jerat hukum melalui KUHP, hal tersebut tentunya didasari  dengan  UU yang menyatakan bahwa fungsi palang pintu bukan untuk mengamankan kendaraan, tapi hanya sebagai alat untuk mengamankan kereta api. Dalam perlintasan tersebut juga sudah terdapat rambu-rambu agar para pengendara berhati – hati.

Dengan berbagai kekhususan yang dimiliki oleh kereta api sudah sewajarnya  jika kemudian  perjalanan kereta api menjadi prioritas pada sejumlah jalan kereta api yang bersilangan dengan  jalan raya, apalagi pada umumnya  jalan kereta api dibangun jauh lebih dulu jika dibandingkan dengan jalan  umum yang  melintasi jalan kereta tersebut.

UU No 23 tahun 2007  tentang  perkeretaapian  pada Pasal 90 Ayat d jelas jelas  juga mencantumkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan raya. Jelasnya, kereta api harus diprioritaskan lewat perlintasan.

Bahkan jika kita merunut lebih jauh  dengan mengacu pada pasal 64 dan 65 pada PP 43/1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan,  tersebut telah ditegaskan  bahwa  setiap pengemudi atau pemakai jalan harus/wajib mendahulukan kereta api.  bahkan dari delapan prioritas  jenis kendaraan, kereta api sendiri menempati urutan pertama dalam urutan/hirarki prioritas kendaraan yang harus didahulukan oleh pengguna jalan kemudian secara berurutan  adalah kendaraan pemadam kebakaran yang tengah bertugas, Ambulans yang tengah mengangkut orang sakit , kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas , kendaraan Kepala Negara atau Tamu Negara, iring-iringan jenazah, konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat, dan terakhir  adalah kendaraan pengangkut barang khusus.

Kesalahan dalam Pemikiran .

Kecelakaan di perlintasan  seharusnya  dapat di pahami  bukan sebagai kecelakaan kereta api namun  merupakan kecelakaan lalulintas, karena kereta api  berjalan di atas jalurnya sendiri yang secara kebetulan dipotong oleh jalur lalulintas  kendaraan umum.

Keberadaan pintu perlintasan  yang selama ini dianggap sebagai  tanggung jawab PT.KAI  sebenarnya harus  diluruskan , karena  pintu perlintasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab  dari pihak pemegang izin pembangunan perlintasan tersebut seperti tercantum pada Pasal 92 ayat 3  UU No.23 tahun 2007 yang tertulis : pembangunan, pengoprasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Sementara  itu  seperti  tercantum pada Pasal 94 ayat 1  tertulis : untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki ijin harus di tutup  dan  Pasal 94 ayat 2  UU No.23 tahun 2007 yang  berbunyi : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Demikian juga dengan Perlintasan  baik  sebidang ataupun tidak,  resmi ataupun tidak , bukanlah merupakan tanggung jawab PT.KAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun