Mohon tunggu...
Kusuma Wardhani
Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manajemen 19

Manajemen 19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelarangan Mudik di Masa Pandemi

23 Juni 2021   09:06 Diperbarui: 23 Juni 2021   09:47 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hari Raya Umat Islam, Idul Fitri yang jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021 disambut gembira oleh Masyarakat seluruh dunia, Termasuk Indonesia. Meskipun dalam keadaan pandemi yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun, antusiasme masyarakat tidak berkurang dalam menyambut hari kemenangan. 

Salah satu budaya Masyarakat Indonesia dalam merayakan Idul Fitri adalah Mudik, atau pulang ke kampung halaman untuk merayakan bersama dengan sanak saudara. Namun tentu saja ditengah keadaan pandemi saat ini, mudik sangat berpotensi untuk memingkatkan kasus COVID19 di Indonesia. Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan larangan mudik , yang dijelaskan dalam Addendum SE Satgas Pengamanan Covid Nomer 13 Tahun 2021, dimana seluruh masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan Mudik Lebaran dari tanggal 6-17 Mei. 

Peraturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid semakin tinggi, karena mobilitas yang tinggi selama mudik dikhawatirkan akan meningkatkan angka penularan COVID19 dari satu manusia ke manusia lainnya. Keputusan pelarangan Mudik ini tentu saja menuai banyak pendapat dari masyarakat Indonesia. Ada yang setuju dengan keputusan pemerintah untuk melarang kegiatan Mudik karena mereka khawatir akan keadaan Virus COVID19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, tetapi banyak juga yang tidak setuju dan menyayangkan keputusan ini. Terlebih mereka yang tinggal sendiri di kota besar. Mereka sangat menyayangkan karena tidak bisa bertemu dengan keluarga dalam momen setahun sekali ini.

Berbagai penjagaan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian pun dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi pelarangan Mudik 2021, hingga penyekatan ketat yang dilakukan di Jalan Tol dan Jalan arteri,termasuk jalan-jalan tikus yang sering dilewati pengendara untuk mengindari petugas. Penjagaan ketat ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua, semua kendaraan yang didapati petugas akan melakukan mudik, akan langsung diminta untuk memutar balik untuk pulang ke daerah asal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun